Permenaker Baru Tambah Dua Kategori Outsourcing, Pemkab Kudus Siap Menyesuaikan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: J05)

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini memiliki acuan baru dalam pelaksanaan perekrutan tenaga outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga alih daya atau outsourcing.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menjelaskan bahwa aturan terbaru tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan tenaga penunjang.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya dapat merekrut tenaga outsourcing untuk jenis pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan.

Terdapat lima jenis tenaga outsourcing yang diperbolehkan untuk direkrut guna mendukung operasional pemerintahan daerah. Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, serta layanan penunjang operasional.

Selain digunakan di lingkungan pemerintahan, ketentuan dalam Permenaker tersebut juga mencakup pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Aturan ini memberikan kepastian mengenai batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh instansi maupun perusahaan.

“Jadi sekarang yang boleh direkrut untuk tenaga outsourcing ada tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, tenaga penunjang dan pramusaji,” katanya, Rabu, 17/6/2026.

Baca Juga :  Plt Bupati Kudus M Hartopo Pimpin Rapim OPD Dan BUMD Di Comment Center

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan berlaku secara nasional sehingga seluruh daerah harus menyesuaikan pelaksanaannya sesuai regulasi yang berlaku.

Tulus mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melarang penggunaan tenaga outsourcing selama kebutuhan tersebut memang diperlukan oleh masing-masing OPD.

Penganggaran tenaga outsourcing nantinya akan dibebankan pada kegiatan dan anggaran OPD terkait.

“Sesuai dengan ketentuan, penganggaran nanti di belanja kegiatan masing-masing OPD. Kita tidak bisa melarang karena OPD membutuhkan,” ujarnya.

Meski demikian, Tulus menegaskan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tetap dibatasi hanya pada lima kategori yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di luar kategori tersebut tidak diperbolehkan menggunakan skema outsourcing.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kebutuhan tenaga penunjang di lingkungan Pemkab Kudus dapat terpenuhi secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (J05/A01)

Berita Terkait

14 Pelamar Berebut 3 Kursi Kepala OPD di Kudus, Bupati Ingatkan Soal Sportivitas
Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:01 WIB

14 Pelamar Berebut 3 Kursi Kepala OPD di Kudus, Bupati Ingatkan Soal Sportivitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Berita Terbaru