Jurnalpantura id, Kudus – Unit Reskrim Polsek Jati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu 06/05/2026.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menyebut, pelaku pencurian berinisial WAP (26), warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/V/2026/SPKT/POLSEK JATI tertanggal 11 Mei 2026.
Menurut AKP Hadi, peristiwa bermula pada Rabu 06/05/2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Budi Nor Sulistyowati (47), warga Loram Wetan, hendak berbelanja di sebuah toko bordir di Jalan Kampung, Desa Loram Kulon.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah (Nopol K 5402 UR) miliknya di pinggir jalan depan toko.
Namun, karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.
”Setelah selesai belanja dan keluar dari toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 10.000.000,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jati bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Rubianto, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran digital dan keterangan saksi-saksi, identitas pelaku mengarah kepada WAP. Tak ingin buruannya lepas, anggota Unit Reskrim melakukan strategi undercover (penyamaran) sebagai rekan pelaku untuk memantau keberadaannya.
Pada Senin 11/05/2026, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lingkungan rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penyergapan saat pelaku sedang bersantai (nongkrong) di sekitar kediamannya di Desa Mlati Kidul.
”Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,” tambah Kapolsek.
Saat ditemukan, kondisi motor tersebut sudah mengalami beberapa perubahan. Nomor plat kendaraan dan spion telah dilepas oleh pelaku untuk mengelabui petugas, namun motor tersebut tetap berhasil diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Atas kejadian ini, AKP Hadi Noor Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kunci selalu dicabut dan kalau perlu gunakan kunci pengaman ganda, meski hanya ditinggal sebentar,” tutupnya. (J02/A01)










