Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah melakukan penjadwalan penyaluran bantuan kesejahteraan bagi imam, khotib, marbot, serta tokoh agama non-Islam pada tahun anggaran 2026.
Program ini kembali dilanjutkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pelayan keagamaan di masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus, Mintoro melalui Subkoordinator Bagian Kesra, Sodikan menyampaikan bahwa tahun ini terdapat sebanyak 3.527 penerima manfaat.
Mereka terdiri dari imam, khotib, marbot, hingga tokoh agama non-Islam yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kudus.
Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta. Namun demikian, penyaluran bantuan tersebut saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Sodikan menyebutkan, rencana penyaluran bantuan tersebut diproyeksikan berlangsung pada pertengahan tahun 2026.
“Rencana kita sekitar pertengahan tahun ini, tapi menunggu petunjuk dari pimpinan (Bupati Kudus),” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 15/4/2026.
Ia menegaskan bahwa bantuan kesejahteraan bagi tokoh agama menjadi salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Oleh karena itu, meskipun terjadi efisiensi anggaran akibat penyesuaian Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, program ini tetap dianggarkan.
Jumlah penerima dan nominal bantuan pada tahun ini juga tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat jumlah penerima juga sebanyak 3.527 orang dengan besaran bantuan yang sama, yakni Rp 1 juta per orang.
Sodikan menambahkan, bantuan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tokoh agama yang telah berkontribusi dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemkab Kudus juga mengalokasikan bantuan kelistrikan untuk 3.107 tempat ibadah, dengan besaran Rp 100 ribu per bulan untuk musala dan Rp 200 ribu per bulan untuk masjid serta rumah ibadah lainnya selama enam bulan,
“Penyalurannya juga masih menunggu arahan pimpinan,” tukasnya. (J05/A01)










