Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera menggelar seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Proses seleksi ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, setelah rangkaian tahapan administratif dan uji kompetensi rampung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh jabatan JPTP yang masih kosong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Jabatan tersebut di antaranya adalah Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Arpusda, serta Kepala Dinas Sosial P3AP2KB.
Selain itu, jabatan Kepala Disnakerperinkop dan UKM, Asisten III Setda Bidang Administrasi Umum, dan Sekretaris DPRD juga masih belum terisi secara definitif.
“Total ada tujuh jabatan yang masih dijabat Plt. Untuk mengisi kekosongan ini, seleksi terbuka akan dilaksanakan sekitar akhir Oktober,” kata Putut, Senin, 15/9/2025.
Sebelum pelaksanaan seleksi terbuka, Pemkab Kudus terlebih dahulu akan melakukan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai bentuk penyegaran birokrasi.
Rotasi ini dijadwalkan pada akhir September 2025, menunggu turunnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau surat dari Kemendagri sudah turun, pelantikan bisa dilakukan akhir bulan ini,” ujarnya.
Setelah rotasi jabatan dilakukan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan uji kompetensi bagi para pejabat yang memenuhi persyaratan. Putut menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa pejabat yang belum mengikuti atau belum lulus uji kompetensi.
“Kemarin ada yang belum memenuhi syarat uji kompetensi, jadi nanti akan dijadwalkan ulang,” tambahnya.
Uji kompetensi ini menjadi syarat penting untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP. Setelah tahap ini selesai dan dinyatakan memenuhi kriteria, barulah proses seleksi terbuka dimulai.
“Dengan adanya pengisian ini, birokrasi bisa berjalan lebih optimal, dan pelayanan ke masyarakat juga maksimal,” jelas Putut.
Di sisi lain, Putut juga mengungkapkan bahwa saat ini ada dua jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Kepala Dinas PKPLH dan Kepala Dinas Perdagangan.
Namun menurutnya, dua posisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kekosongan karena kepala OPD masih aktif meskipun tengah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
“Kita masih menunggu hasilnya, apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak,” tandasnya. (J05/A01)










