6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus, Forkopimda bersama Bea Cukai Kudus membakar rokok ilegal secara simbolis di halaman Pendapa Kabupaten Kudus (Foto:Bea Cukai)

Bupati Kudus, Forkopimda bersama Bea Cukai Kudus membakar rokok ilegal secara simbolis di halaman Pendapa Kabupaten Kudus (Foto:Bea Cukai)

JurnalPantura.id, Kudus — Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Kabupaten Kudus terus dilakukan secara masif. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan pihak terkait menggelar aksi pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) berupa jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi publik dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai dan menguatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta kerugian dari peredaran barang ilegal.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, memimpin langsung proses pemusnahan. Dalam sambutannya, Sam’ani memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kudus serta seluruh elemen yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan barang ilegal.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Kudus dan seluruh pihak terkait. Pemberantasan rokok ilegal tak bisa berjalan parsial — dibutuhkan kolaborasi kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sam’ani menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan penerimaan negara melalui sektor cukai tetap optimal.

Di hadapan para tamu undangan, Bupati juga menyuarakan harapannya agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Kabupaten Kudus dapat ditingkatkan secara signifikan.

“Kami berharap DBH-CHT Kudus bisa naik dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun. Dana itu akan kita gunakan untuk BLT bagi pekerja rokok, infrastruktur, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat Kudus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kudus Kambali Amankan 624 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Pemusnahan rokok ilegal di TPA Tanjungrejo Kudus (Foto:Bea Cukai Kudus)

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur legal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok SKM: 5.980.000 batang, rokok SKT: 1.760 batang, rokok SPM: 19.180 batang serta minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 50 liter

“Total nilai barang mencapai Rp 8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,75 miliar,” jelasnya.

Lenni juga membeberkan capaian penindakan selama tahun 2024. Total ada 164 kasus, dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang senilai Rp 30,46 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 21,18 miliar.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak. Peran media juga sangat besar dalam membantu publikasi dan edukasi agar masyarakat makin sadar akan pentingnya taat cukai,” tambahnya.

Sisa barang ilegal yang tidak dibakar dalam kegiatan tersebut diangkut menggunakan dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, untuk ditimbun permanen sesuai standar keamanan lingkungan dan aturan DJKN.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, pimpinan OPD se-Kabupaten Kudus, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.(J07/A01)

 

Berita Terkait

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus Catat 137 Kasus Penindakan BKC Ilegal Senilai Puluhan Miliar
18 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp15,98 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kudus
Sinergi Bea Cukai dan Industri, Produk Jepara Tembus Pasar Ekspor
Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Rp 20,27 Triliun dan Sita 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tiga Pelaku Pita Cukai Palsu Divonis, Bea Cukai Kudus Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Dompet Asal Jepara ke Amerika
Awal 2025, Bea Cukai Kudus Gencar! Penerimaan Tembus Rp10,9 T, Rokok Ilegal Disikat
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus Catat 137 Kasus Penindakan BKC Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:12 WIB

18 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp15,98 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:10 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Industri, Produk Jepara Tembus Pasar Ekspor

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:48 WIB

Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Rp 20,27 Triliun dan Sita 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru