Jurnalpantura.id, Kudus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus menemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kudus.
Penggelembungan suara ditemukan dari perbedaan hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1 dan C Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dengan yang tercantum di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus, Mukhasiron menyebut ada tiga lokasi TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Kudus.
“Ada 3 TPS, satu TPS di Desa Jetis Kapuan dan 2 lainnya ada di Desa Wergu Kulon. Semuanya di Dapil Kota Jati,” kata Mukhasiron di Kantor DPC PKB Kudus. Rabu 21/02/2024.
Menurut Mukhasiran, timnya menemukan penggelembungan suara di TPS 006 Desa Jetis Kapuan Kecamatan Jati.
Dalam rekapitulasi lembar C-plano dan form C1, suara yang masuk ditambah suara caleg di TPS 006 Jetis Kapuan sebanyak 53 suara.
Namun dalam rekapitulasi yang dituangkan dalam Sirekap menjadi 3.811 suara.
Sementara di TPS 009 di Kelurahan Wergu Kulon suara yang masuk hanya kosong namun di Sirekap tertulis 400.
Padahal jumlah pemilih di setiap TPS tidak sampai lebih dari 284 orang.
“Jika dibagi rata- rata per TPS hanya 284 orang, sehingga jika jumlah perolehan suara parpol dan caleg lebih dari 300 bahkan sampai ribuan orang, jelas terjadi penggelembungan,” ungkapnya.
Sebab itu, DPC PKB meminta adanya proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS yang ditemukan ketidaksesuaian hasil perolehan suara.
“Hal ini menjadi perhatian bersama bahwa proses ini harus kita sesuaikan. Ada beberapa TPS yang kita temukan. Artinya Bawaslu harus segera mengambil tindakan dan sikap supaya ini bisa dilakukan penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Alasan dilakukannya penghitungan ulang, Mukhasiron menjelaskan, untuk mengurangi tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemilu, menjelaskan bahwa proses penghitungan suara ini dilaksanakan dengan baik.
“Kalau tidak penghitungan ulang, akan menjadi pikiran masyarakat kalau ini sebenarnya ada apa,” ucapnya.
Meski begitu, DPC PKB Kudus tetap berusaha berbaik sangka bahwa kesalahan yang terjadi merupakan ketidaksengajaan yang dipengaruhi kelelahan petugas.
“Proses ini berhari-hari, kemungkinan juga petugasnya tidak berganti, jadi kelelahan mengakibatkan seseorang lupa atau khilaf,” katanya.
Kemudian, ditambah banyaknya petugas KPPS maupun PPK yang rata-rata baru pertama kali menjadi penyelanggara, sehingga banyak kesalahan yang bisa saja terjadi.
“Dengan kondisi seperti ini kami mengajak agar semua proses bisa berjalan dengan baik tanpa ada suudzon terhadap siapapun. Harap dilaksanakan dengan baik,” pinta Mukhasiron.
Lebih lanjut, pihaknya juga memperkirakan bahwa kesalahan unggah data ke Sirekap yang tidak sesuai dengan formulir C1 dan C Plano juga ditemukan oleh parpol lainnya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar adanya proses penghitungan ulang agar diketahui perolehan suara yang sebenarnya tanpa ada yang bertambah maupun berkurang.
“Temuan ini belum kami laporkan ke Bawaslu Kudus, saat ini kami sedang menyiapkan laporan resminya dan segera kami sampaikan,” ujar Mukhasiron.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan mengatakan bahwa laporan resmi mengenai temuan tersebut belum sampai di Bawaslu Kudus.
Meskipun begitu, pihaknya mencoba mengonfirmasi ke Pengawas Desa hingga Panwascam yang dimaksud, dan dibenarkan memang sempat ada kesalahan unggah data di Sirekap.
“Saat ini datanya sudah diperbaiki,” ucapnya.
Namun saat menanggapi permintaan untuk dilakukan proses penghitungan suara ulang, Heru menjelaskan proses tersebut bisa dilakukan saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten nantinya.
Pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Kabupaten Kudus sebanyak 2.263, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 642.666 orang.
Dari data penghitungan sementara yang dilakukan, PKB Kudus diperkirakan pada Pemilu 2024 mendapatkan 7 hingga 8 kursi. (J02/A01)










