Jurnalpantura.id, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus resmi menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penghentian sementara itu berdasarkan surat dengan nomor 258/Pl/01.8-SD/3319/2/2024 tertanggal Minggu, 18 Februari 2024 kemarin yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol.
Penghentian sementara rekapitulasi penghitungan suara untuk memastikan kualitas data SIREKAP.
Terkait dengan hal itu, Pemerhati Pemilu yang juga seorang pengacara dari Kabupaten Kudus, Amat Soleh menyebut bahwa pemberhentian sementara rekapitulasi penghitungan perolehan suara menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan di bidang teknologi informasi.
Terlebih yang menjadi alasan penundaan penghitungan suara berhubungan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP).

“Mereka kurang profesional karena tidak mempersiapkan diri ketika terjadinya masalah,” kata Ahmad Soleh atau lebih dikenal dengan Babe Setyawan saat dihubungi melalui telepon pada Senin 19/02/2024 sore.
Pihaknya pun mempertanyakan alasan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi.
“Apakah ini benar-benar murni ada persoalan di IT (Information and Technology) atau ada maksud dan tujuan yang lain,” ujarnya.
Agar tidak terjadi hal yang merugikan pihak manapun, Soleh berharap adanya kajian serta penyelidikan lebih lanjut mengenai keputusan KPU tersebut.
“Tentunya harus dilakukan investigasi, ada apa sebenarnya dengan IT KPU,” pungkasnya. (J02/A01)










