Gunakan Hak Pilih di TPS 21, Pj Bupati Kudus Hanya Terima Satu Surat Suara

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus memasukkan surat suara Pilpres ke kotak suara (Foto:JP)

Bupati Kudus memasukkan surat suara Pilpres ke kotak suara (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu, 14/02/2024.

Bukan sebagai warga dengan KTP Kudus, Hasan menceritakan bahwa dirinya hanya bisa memberikan hak pilih untuk pasangan presiden-wakil presiden. Ditanya mengenai pasangan nomor berapa yang dipilih, Hasan merahasiakan hal itu.

“Rahasia dong,” jawab Hasan dengan tertawa.

Meski begitu, Pj Bupati Kudus merasa bersyukur bisa menunaikan hak pilihnya kali ini. Ia berharap, siapapun yang terpilih nantinya, benar-benar mampu membawa amanah rakyat.

“Siapapun yang terpilih nanti, baik itu legislatif maupun eksekutif, semoga bisa benar-benar mampu membawa amanah rakyat, mampu membawa bangsa ini lebih baik baik,” ujarnya.

Di samping itu, Hasan juga mengapresiasi kesigapan para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan pelayanannya kepada setiap pemilih yang datang.

Baca Juga :  Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kudus Ditetapkan Sebanyak 642.666 Orang

Ditambah dengan antusias masyarakat Kudus dalam memberikan hak pilihnya hari ini, Hasan menilai bahwa masyarakat atau bangsa Indonesia ini sangat siap dalam mengikuti pesta demokrasi.

“Semoga semua masyarakat mampu menunaikan hak pilihnya, semoga tidak ada yang golput. Dengan partisipasi yang tinggi ini, menunjukkan bahwa iklim demokrasi yang sehat dan tinggi. Semoga semuanya berjalan dengan lancar sampai nanti selesai,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini, masyarakat Indonesia berhak memberikan hak pilihnya untuk 5 kategori. Yakni untuk pasangan presiden-wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. (J02/A01)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
86 Pemilih Luar Negeri Dicoktas, Bawaslu Kudus Terjunkan Tim Pengawas
Cetak Generasi Peduli Demokrasi, Bawaslu Kudus Lantik Pengurus Saka Adhyasta Pemilu 2026-2027
Mini Survey Aspirasi Masyarakat Dilakukan PD Muhammadiyah Jelang Pilkada
Gandeng PWI Kudus, Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Jalin Sinergitas Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Terima Kunjungan Kapolres Kudus
Tidak Ada Titipan Atau Rekomendasi Untuk Jadi Pengawas Kecamatan
Masih ada Waktu, KPU Kudus Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:18 WIB

86 Pemilih Luar Negeri Dicoktas, Bawaslu Kudus Terjunkan Tim Pengawas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:07 WIB

Cetak Generasi Peduli Demokrasi, Bawaslu Kudus Lantik Pengurus Saka Adhyasta Pemilu 2026-2027

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Mini Survey Aspirasi Masyarakat Dilakukan PD Muhammadiyah Jelang Pilkada

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Gandeng PWI Kudus, Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Berita Terbaru