Jurnalpantura.id, Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk empat pemuda pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia karyawan Barbershop di Jl Pemuda, Demak.
Korban yakni MA (22) karyawan JAN3T ditemukan meninggal dunia pada Ahad 31/12/2023.
Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan, pelaku penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan teman – teman korban sendiri yang berjumlah 4 orang.
“Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu 30/12/2023, bermula dari korban yang dianggap mengambil 2 bungkus rokok dan uang Rp. 20 ribu milik salah satu pelaku,” kata Wakapolres Kompol Aldino saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu 03/01/2024.
Diketahui, sebelumnya pelaku I menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya.
Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan, selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp. 40 ribu kepada para pelaku.
Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (Miras) untuk di minum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop hingga dini hari.

“Pada pukul 02.00 WIB, Ahad 31/12/2023) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Lanjut Aldino, mengetahui kondisi korban sudah lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.
Setelah mengetahui korban masih lemas dan tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawa kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.
“Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” terangnya.
Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka untuk di bawa ke Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (J02/A01)










