Polsek Kota Bekuk Pelaku Perusakan Motor Pakai Celurit di Perempatan Johar Kudus

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kota Kudus berhasil menangkap pelaku curanmor perusakan motor di perempatan Johar. (Foto:J02)

Polsek Kota Kudus berhasil menangkap pelaku curanmor perusakan motor di perempatan Johar. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pemuda pelaku perusakan motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di Perempatan Johar turut Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, berhasil diringkus.

Pelaku tersebut merupakan RA (33) warga Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku ini, juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian pada, Senin (3/7/2023) sore.

Sebelumnya, aksi pelaku melakukan perusakan motor dengan sajam pada Sabtu (20/5/2023) itu dilaporkan ke Polsek Kota. Aksi perusakan motor itu juga sempat viral dengan video yang beredar di media sosial.

Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

“Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Warga Mijen Laporkan Perusak Segel Tower dengan Mengaku Anggota Polisi ke Polres Kudus

Kapolsek menjelaskan, kejadian perusakan motor ini berawal saat keduanya saling berpapasan. Namun saat itu, terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak dan menjadikan cek-cok.

“Pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit yang dibawa dan merusak bodi motor korban dengan menggunakan celurit itu. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras,” jelasnya.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal pengrusakan 406 KUHP Junto Undang-Undang Darurat karena menggunakan benda tajam.

”Untuk undang-undang darurat itu maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun, jadi kami lapis dua pasal,” jelasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Berita Terbaru