Empat Pelaku Pembunuhan di Demak Ditangkap Polisi, Dua Buron

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

Pelaku pembunuhan diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu (12/3) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka yaitu SR (34), SS (30), AF (22) dan MT (21). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Para pelaku ditangkap pada Senin (13/3) di tempat berbeda.

Diketahui, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL.

“Kejadian bermula, ketika enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa di sengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban. Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku itu dengan mata melotot,” ungkap AKBP Budi saat konferensi pers, Selasa 14/03/2023 sore.

Tidak terima dengan perlakuan korban, dikatakan Budi, kemudian pelaku tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Baca Juga :  Temuan Mayat Dalam Karung Gegerkan Warga Teluk Awur

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga pecahan gelas,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek dibagian lengan kiri korban akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

“Korban sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kekurangan darah sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Ya nanti kami coba dalami keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

“Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati
Pembunuh Gadis asal Kudus di Demak Dibekuk, Kapolres : Pelaku dan Korban Kenal di Medsos
Penemuan Jenazah Perempuan Hamil di Kamar Hotel di Kudus, Ternyata Dibunuh Pacarnya
Terungkap Motif Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Seorang Bapak di Kudus Tega Bunuh Anak Kandungnya
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos
Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Gadis 18 Tahun di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Peragakan 12 Adegan, Rekontruksi Pembunuhan di Tanjung Terungkap Motifnya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:21 WIB

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:00 WIB

Pembunuh Gadis asal Kudus di Demak Dibekuk, Kapolres : Pelaku dan Korban Kenal di Medsos

Senin, 14 April 2025 - 14:06 WIB

Penemuan Jenazah Perempuan Hamil di Kamar Hotel di Kudus, Ternyata Dibunuh Pacarnya

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Terungkap Motif Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Seorang Bapak di Kudus Tega Bunuh Anak Kandungnya

Berita Terbaru