Dua Pengroyok di Prambatan Berhasil Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Kudus – Dua pelaku percobaan perampasan disertai pemukulan di jalan Kudus – Jepara turut Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus yang mengakibatkan korban luka lebam dan memar berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kudus, Sabtu 14/08/2022.

Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus yakni NJ (21) dan MA (24).

“Total ada enam pelaku, hari ini baru dua yang tertangkap, empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan dilakukan pegejaran,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.

Kapolres Kudus menjelaskan kronologi dugaan percobaan perampasan disertai pemukulan yang dilakukan para pelaku.

Waktu kejadian pada Ahad 07/08/2022 pukul 12.30 Wib di traffich light jalan Jepara – Kudus Desa Prambatan Lor.

Korban saat itu bersama temannya akan menonton sepak bola di Setadion Joyo Kusumo Pati.

Sesampainya di perempatan Desa Prambatan Lor, korban terpisah dengan rombongan temannya selanjutnya korban bersama dengan salah satu temannya dihadang oleh 6 orang yang tidak dikenal menghentikan sepeda motor yang ditumpanginya.

Baca Juga :  Mengaku Jadi Korban Begal di Jl Lingkar Timur Kudus, Ini Kesaksiannya

“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

“Korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku, sehingga Korban mengalami memar dan lebam dibagian kepala dan punggu serta muka,” imbuhnya.

Selanjutnya, korban dan temannya berobat di RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku NJ disebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus,” ungkap Kapolres Kudus.

Dari penangkapan pelaku NJ, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya.

“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta membawa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru