Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas per 1 Juni dan 1 Juli 2025, serta SK pengangkatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Pendapa Kabupaten Kudus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, dalam laporannya menyampaikan bahwa total sebanyak 83 PNS menerima keputusan pemberhentian dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP).
Rinciannya, 42 orang pensiun per 1 Juni 2025 dan 35 orang per 1 Juli 2025. Selain itu, terdapat 6 orang penerima pensiun janda/duda PNS.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Ibu PNS yang telah mengabdi dengan sepenuh hati. Semoga masa purna tugas ini menjadi awal yang baik untuk perjalanan berikutnya,” ujarnya usai kegiatan pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula SK Pengangkatan kepada 46 CPNS formasi tahun 2024.
Mereka terdiri dari 16 orang dalam jabatan fungsional kesehatan dan 30 orang dalam jabatan fungsional teknis.
Menariknya, dari formasi analis keuangan, terdapat satu CPNS dengan kondisi disabilitas yang berhasil lolos seleksi.
Formasi kesehatan meliputi berbagai spesialisasi, mulai dari dokter spesialis bedah saraf, jantung, kandungan, hingga tenaga sanitasi lingkungan.
Sementara jabatan teknis mencakup analis keuangan, auditor, peneliti, hingga perancang peraturan perundang-undangan.
Putut Winarno berharap para CPNS dapat mengemban amanah dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
“Jadilah agen perubahan yang positif, terus tingkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. ((J07/A01)