266 Pejabat Kudus Patuh LHKPN, Rampung Lebih Cepat dari Jadwal KPK

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kudus, Eko Djumartono. (Foto: J05)

Sekda Kudus, Eko Djumartono. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 266 pejabat di Kabupaten Kudus, telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari para pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, merincikan bahwa dari total 266 pejabat tersebut, sebanyak 221 orang berasal dari unsur eksekutif, sementara 45 lainnya merupakan pejabat legislatif.

Seluruh pejabat wajib lapor telah memenuhi kewajiban mereka secara menyeluruh.

“Untuk pelaporan di Kudus sudah 100 persen dengan total ada 221 pejabat eksekutif dan 45 pejabat legislatif,” ujar Eko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 9/4/2026.

Ia menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Menariknya, pelaporan LHKPN di Kabupaten Kudus telah rampung lebih awal, yakni pada 5 Januari 2026. Padahal, batas akhir pelaporan yang ditetapkan oleh KPK adalah 31 Maret 2026.

“Imbauan Pak Bupati memang kemarin harus diselesaikan lebih awal,” bebernya.

Baca Juga :  Naik Dibanding Tahun Sebelumnya, Kudus Dapat Kucuran DBHCHT 2023 Sebesar Rp 238,5 Miliar

Menurut Eko, hal ini menjadi bukti kuat bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menjaga tertib administrasi benar-benar dijalankan. Langkah tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik.

Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, ajudan, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III tertentu seperti kepala bagian atau unit, auditor, ASN kelompok kerja pengadaan barang/jasa, hingga kepala desa.

“Tahun ini, kewajiban pelaporan juga mulai diberlakukan bagi sebagian pejabat Eselon III,” tuturnya.

Eko menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi atas harta kekayaan yang dimiliki pejabat. Selain itu, laporan tersebut juga digunakan untuk menilai kewajaran antara pendapatan dan pengeluaran.

Ia menegaskan, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 25 persen.

Pemkab Kudus sendiri telah memberikan fasilitasi pengisian LHKPN, baik bagi pejabat baru maupun lama, guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dilaporkan. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru