Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 266 pejabat di Kabupaten Kudus, telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari para pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, merincikan bahwa dari total 266 pejabat tersebut, sebanyak 221 orang berasal dari unsur eksekutif, sementara 45 lainnya merupakan pejabat legislatif.
Seluruh pejabat wajib lapor telah memenuhi kewajiban mereka secara menyeluruh.
“Untuk pelaporan di Kudus sudah 100 persen dengan total ada 221 pejabat eksekutif dan 45 pejabat legislatif,” ujar Eko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 9/4/2026.
Ia menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Menariknya, pelaporan LHKPN di Kabupaten Kudus telah rampung lebih awal, yakni pada 5 Januari 2026. Padahal, batas akhir pelaporan yang ditetapkan oleh KPK adalah 31 Maret 2026.
“Imbauan Pak Bupati memang kemarin harus diselesaikan lebih awal,” bebernya.
Menurut Eko, hal ini menjadi bukti kuat bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menjaga tertib administrasi benar-benar dijalankan. Langkah tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik.
Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, ajudan, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III tertentu seperti kepala bagian atau unit, auditor, ASN kelompok kerja pengadaan barang/jasa, hingga kepala desa.
“Tahun ini, kewajiban pelaporan juga mulai diberlakukan bagi sebagian pejabat Eselon III,” tuturnya.
Eko menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi atas harta kekayaan yang dimiliki pejabat. Selain itu, laporan tersebut juga digunakan untuk menilai kewajaran antara pendapatan dan pengeluaran.
Ia menegaskan, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 25 persen.
Pemkab Kudus sendiri telah memberikan fasilitasi pengisian LHKPN, baik bagi pejabat baru maupun lama, guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dilaporkan. (J05/A01)










