Jurnalpantura.id, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, musnahkan 15.341 surat suara rusak pada Rabu 13/01/2024 di gudang Kapasan.
Pemusnahan surat suara dilakukan KPU Kudus sehari sebelum hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menyebut, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 jenis surat suara, yang terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan wakil presiden sebanyak 4.138 lembar, anggota DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar, anggota DPD sebanyak 1.216 lembar anggota DPRD Provinsi Jateng 3 sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.

“Totalnya ada 15.341 surat suara dari 5 jenis surat suara. Pemusnahan ini sesuai dengan peraturan, yakni H-1 Pemilu,” kata Ahmad Amir Faisol. Rabu 13/02/2024.
Faisol menjelaskan, kerusakan surat suara rusak meliputi adanya robekan di lembar surat suara. Ada yang robek di bagian atas dan ada pula yang robek di bagian tengah surat suara.
“Indikasi kami itu ada kesalahan waktu pengemasan di percetakan, karena biasanya yang rusak itu satu bendel dengan kerusakan yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Faisol menjelaskan, tidak ada surat suara yang rusak karena sudah dicoblos.
“Rusak dicoblos tidak ada,” tegasnya.
Selain KPU Kudus, pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak disaksikan oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan. (J02/A01)










