Bapak Bejat, Anaknya Sendiri Usia 9 Tahun Tega Dicabuli

Kriminalitas151 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – S (44) warga desa di Kecamatan Jati, Kudus, di duga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

S diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Darma membenarkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh S.

“Benar dan S sudah kita amankan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma konfirmasi media, Kamis 14/01/2021.

Terungkapnya kasus ini, setelah ada laporan kepada pihak polisi. Polisi mendapatkan laporan dari istri S.

“Polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya sendiri pada Rabu 13/01 malam dan di bawa ke Polres,” Kata AKBP Aditya Surya Darma.

Aditya mengatakan kasus dugaan pencabulan ini bermula setelah korban bercerita kepada ibunya pada Ahad 03/01/2021 yang lalu.

Korban mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya berkali kali.

“Korban diancam tersangka jika mengatakan kepada ibunya, korban akan dibunuh ayahnya,” ujar dia.

Aditya mengaku masih mendalami motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“S terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Jelas Kapolres Kudus. (J02/A01)

Komentar