Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah guru swasta yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Kudus mengaku resah usai mendengar kabar bahwa mereka berpotensi dicoret dari daftar penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Kekhawatiran ini mencuat dalam audiensi antara Pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PCNU Kudus bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, H. Masan SE, MM pada Senin, 22/9/2025.
Sekretaris LP Ma’arif NU Kudus, M Zaenul Anwar, menyampaikan empat poin penting dalam pertemuan tersebut.
Salah satunya ialah permintaan revisi terhadap syarat masa kerja dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penerima TKGS harus sudah mengajar minimal tujuh tahun.
“Kami minta dikaji ulang, agar kembali ke dua tahun seperti sebelumnya. Kalau tidak, banyak guru kami yang sudah lima atau enam tahun mengabdi tidak bisa terakomodir,” ujar Zaenul.
Pihaknya juga menyoroti ketidakjelasan status guru MA swasta dalam program TKGS. Ia menyebut meskipun di tahun 2025 dan 2026 masih aman, tidak ada kepastian untuk tahun 2027 mendatang.
“Karena ada anggapan bahwa MA merupakan kewenangan provinsi, padahal para guru tetap mengabdi di Kudus,” jelasnya.

Selain itu, LP Ma’arif mengeluhkan sulitnya akses hibah sarana dan prasarana (sarpras) untuk madrasah, terutama setelah pengalihan kewenangan dari Bidang Kesra Setda Kudus ke Disdikpora.
Zaenul menegaskan, tanpa dukungan dari Pemkab Kudus, madrasah kesulitan membangun fasilitas pendidikan karena terbatasnya bantuan dari Kemenag baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Menanggapai hal itu, Ketua DPRD Kudus, H. Masan SE, MM menerangkan bahwa proposal pengajuan hibah dan bantuan untuk PERSEMA (Pekan Olaharga dan Seni Ma’arif NU) harus sesuai prosedur, yaitu tercantum dalam RKPD sehingga dapat dialokasikan dalam anggaran.
“Proposal untuk tahun 2026 harus dimasukkan pada tahapan Musrenbang penyusunan SIPD dan RKPD yang berlangsung pada bulan Januari–Februari, termasuk dari LP Ma’arif,” ujarnya.
Untuk penganggaran beasiswa, diperlukan komunikasi dengan partai politik, Parpol tersebut antara lain Nasdem dan PDI Perjuangan, agar ada dukungan politik yang lebih kuat. Program Kartu Pintar bagi madrasah akan terus diupayakan.
“Anggaran beasiswa ada, namun jumlahnya masih terbatas. Pada tahun 2018 sempat tidak diperbolehkan penganggaran dengan skema tertentu, sehingga perlu kehati-hatian dalam penyusunan,” tambahnya.
Kemudian, gagasan Sekolah Rakyat dari Presiden akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan pusat Partai Gerindra.
Sementara, untuk bantuan sarpras level Madrasah Aliyah (MA) swasta, DPRD akan membahas lebih detail bersama bagian Kesra dalam kerangka perubahan APBD 2026. (J05/A01)










