Jurnalpantura.id, Kudus – Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara DPRD Kudus dan Pemkab Kudus, tidak berjalan mulus.
Dalam Paripurna yang digelar pada Rabu 02/07/2025 tersebut, Wakil Ketua DPRD Kudus H Anis Hidayat menolak menyetujui dan menandangani Keputusan DPRD Kudus tentang Persetujuan KUA PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus 2025.
Anis yang hadir dalam rapat Paripurna, tak bergeming dari kursinya saat prosesi penandatanganan persetujuan KUA PPAS.
Akhirnya, penandatangan hanya dilakukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus H Masan dan didampingi dua wakil Ketua lainnya yakni H Mukhasiron dan Sulistyo Utomo.
Anis menyatakan bahwa penolakannya untuk ikut menandatangani merupakan sikapnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.
“Bukan hanya menolak, saya sebelumnya juga meminta agar pembahasan KUA PPAS ini diulang lagi,”kata Anis, Jum’at 04/07/2025.
Politikus asal Partai Golkar ini mengatakan, ada beberapa prosedur dalam tata tertib yang dilanggar dalam proses pembahasan KUA PPAS. Salah satunya adalah bahwa dalam tata tertib diatur bahwa ada forum konsultasi antara Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran.
Protes tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Anis saat rapat terakhir Badan Anggaran. Hanya saja, protes tersebut diabaikan oleh pimpinan rapat Banggar saat itu yakni H Mukhasiron, dengan alasan bahwa Anis baru sekali ikut rapat dan tidak tahu dinamika rapat sebelumnya karena sebelumnya sedang beribadah haji.
Menurut Anis, dengan kejadian tersebut, dia menyebut ada hak dari dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD yang diabaikan.
“Ini persoalan hak saya sebagai Wakil Ketua DPRD, marwah partai dan anggaran APBD yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anis membantah bahwa sikap yang diambilnya dipicu kepentingan pribadi soal anggaran. Dia menyatakan, ada banyak hal yang jauh lebih besar yakni kepentingan masyarakat mengenai proses pengalokasian anggaran.
Dia kemudian mencontohkan, anggaran SIHT yang besarannya mencapai Rp 40 miliar yang dalam dinamika pembahasan, anggaran tersebut kemudian dialihkan ke kegiatan-kegiatan lain tanpa dirinya mendapatkan penjelasan yang memadai
Juga dengan anggaran BLUD RSUD yang besarannya sekitar Rp 27 miliar yang indikasinya hanya dianggarkan tanpa ada kemungkinan untuk direalisasikan.
“Karena waktunya sudah mepet, jadi sangat tidak mungkin untuk direalisasikan. Tapi kenapa tetap dianggarkan,”paparnya.
Oleh karena itu, Anis menegaskan bahwa sikap tersebut diambil sebagai bentuk haknya sebagai salah satu pimpinan DPRD.
“Saya tidak ikut menandatangani, berarti tidak ikut bertanggung jawab dengan isinya,” ungkapnya.
Meski Anis menolak untuk menyetujui dan menandatangani, persetujuan KUA PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus 2025 tetap disahkan. (J02/A01)










