Jurnalpantura.id, Kudus – Persoalan sampah di Kabupaten Kudus kini bukan lagi masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa.
Anggota DPRD Kudus sekaligus Sekretaris Komisi C, Rochim Sutopo, menegaskan perlunya langkah ekstrem: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus berani mengalokasikan 3 persen dari total APBD khusus untuk pengelolaan sampah.
Angka ini merujuk pada anjuran Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, selama ini anggaran sampah di berbagai daerah rata-rata hanya menyentuh 0,6 persen—sebuah angka yang dinilai jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
“Secara empiris, anggaran ideal untuk mengelola sampah dengan baik itu 3 persen dari APBD. Kita harus menuju ke sana. Kalau anggarannya kecil, jangan harap hasilnya maksimal,” tegas Rochim di sela-sela resesnya di Jatikulon, Ahad 01/03/2026.
Rochim mengingatkan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, agar kebijakan anggaran mendatang benar-benar berpihak pada penanganan sampah domestik. Bukan tanpa alasan, tumpukan sampah kini menjadi biang kerok bencana hidrometeorologi di Kudus.
“Ini fakta di lapangan. Sampah menyumbat drainase dan sungai. Begitu hujan deras, air meluap, tanggul jebol, dan banjir terjadi. Jadi, mengurus sampah itu sebenarnya sedang memitigasi bencana,” jelasnya.
Meski mengapresiasi alokasi Rp50 juta per desa pada tahun 2026, Rochim menilai angka tersebut masih perlu dievaluasi. Menurutnya, kunci keberhasilan pengelolaan sampah ada di tingkat hulu (rumah tangga dan desa), bukan sekadar membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Ia memberikan contoh nyata di Desa Jatikulon, yang kini menjadi model penanganan sampah terpadu, dari Hulu dengan penyediaan tong sampah di tiap rumah.
Kemudian mobilitas debgan pengadaan bentor (becak motor) untuk pengangkutan rutin. Dan terakhir teknologi, yakni penggunaan mesin pemilah hingga alat incinerator untuk memusnahkan residu.
“Jatikulon adalah bukti kalau desa bisa tuntas menangani sampahnya sendiri jika sistemnya lengkap. Pola ini harus direplikasi di desa-desa lain di Kudus,” tambah politisi PAN tersebut.
Rochim juga menyoroti pentingnya peran swasta dalam menyediakan sarana prasarana agar desa tidak melulu bergantung pada APBD. Sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan sektor swasta dianggap sebagai jalur cepat penanganan sampah yang terukur.
Apalagi, kondisi TPA di Kudus saat ini masih menjadi “momok”. Meski sudah memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), sistemnya dinilai belum terintegrasi secara maksimal.
Ia pun mengingatkan adanya peringatan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait potensi sanksi administratif jika tata kelola TPA tidak segera dibenahi.
“Peringatan pusat itu adalah alarm serius. Kalau kita tidak berani memperbesar anggaran dan memperbaiki sistem, masalah ini akan terus berulang: sampah menumpuk, banjir datang, dan TPA bermasalah,” tandasnya.
Ia berharap Pemkab Kudus segera menyusun roadmap anggaran menuju angka 3 persen secara bertahap demi menciptakan Kudus yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan. (J02/A01)










