Tidak Ada Itikad Baik Dari Pengusaha Galian C, Keluarga Korban Bocah Tenggelam Tuntut Ke Jalur Hukum

Peristiwa207 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Meninggalnya empat bocah warga Dukuh Pedak dan Klumpit Desa Klumpit, Gebog yang tenggelam di bekas galian C Desa Klumpit, Rabu 22/01/2020 sore kemarin berbuntut panjang.

Gunadi (49) paman dari M Ilham Faruq (13) warga RT 02 RW VIII yang turut menjadi korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menuntut pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.

“Kami akan mencari keadilan, biar tidak ada kejadian terulang” katanya saat ditemui media di lokasi rumah duka. Kamis 23/01/2020.

Gunadi, paman dari M Ilham Faruk siswa SMP 2 Gebog akan menempuh jalur hukum (Foto:J02)

Paman korban, menyayangkan pihak pemerintah desa yang dianggapnya lalai. Padahal bulan November tahun lalu sudah ada kesepakatan penutupan galian C Ilegal.

“Nyatanya pihak Desa abai dengan kesepakatan, dengan membiarkan pengusaha galian meninggalkan pertambangan begitu saja,” Ucap Paman M Faruk Ilham.

Masih menurut Gunadi, hingga kini, pihak pengusaha pun belum menemui keluarga. Dari sore hari pascakejadian, hingga setelah jenazah dimakamkan.

Camat Gebog Bambang Gunadi kepada media di RS Islam Sunan Kudus (Foto:J02)

Senada dengan Gunadi, Camat Gebog Bambang Gunadi menyebut pihak yang paling bertanggungjawab adalah pelaku penambangan, baik pengusaha, pemilik lahan maupun pemilik alat berat.

“Harusnya mereka mematuhi kesepakatan yang telah mereka tanda tangani,” Kata Camat Gebog.

Kami tentu akan meminta pertanggungjawaban dari mereka, biar aparat kepolisian yang nanti memprosesnya, tutupnya. (J02/A01)

Komentar