Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan program Tunjangan Kesenjangan Guru Swasta (TKGS) tetap dilanjutkan pada 2027. Anggaran untuk program peningkatan kesejahteraan guru swasta tersebut telah disiapkan dengan nilai lebih dari Rp90 miliar.
Meski demikian, tidak semua kelompok guru swasta dipastikan masuk dalam daftar penerima tahun depan. Guru Madrasah Aliyah (MA) masih menjadi sasaran yang tengah dikaji oleh Pemkab Kudus karena belum tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya masih membahas kemungkinan guru MA untuk tetap mendapatkan TKGS pada 2027.
“Untuk Guru MAN, jika acuanya perbub ini dan belum dirubah, maka di 2027 Guru MAN tidak mendapatkan TKGS. Tapi ini masih kita kaji,” ujar Anggun, Senin, 21 September 2026.
Dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2025, sasaran penerima tunjangan peningkatan kesejahteraan mencakup guru swasta pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), maupun satuan pendidikan sejenis.
Selain itu, penerima juga berasal dari guru swasta pada jenjang pendidikan dasar. Kelompok tersebut meliputi guru Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ula, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Wustho.
Program tersebut juga menyasar guru swasta pada pendidikan keagamaan, seperti Madrasah Diniyah Taklimiyah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Sekolah Minggu atau Diakonia, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang sejenis.
Untuk besaran bantuan, Pemkab Kudus memastikan nominal TKGS pada tahun depan tidak mengalami perubahan. “Tahun depan nominal penyalurannya tetap sama, masing-masing guru sasaran menerima Rp 1 juta per bulan,” kata Anggun.
Pada 2026, tercatat sekitar 8.313 guru swasta yang masuk dan lolos persyaratan sebagai penerima TKGS. Namun, jumlah tersebut mengalami perubahan sepanjang tahun dan hingga Agustus 2026 tersisa sebanyak 7.490 penerima.
Anggun menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima antara lain disebabkan adanya guru yang memasuki masa purna tugas serta telah memperoleh sertifikasi. “Karena ada yang purna tugas, ada juga yang sudah sertifikasi, jadi sudah tidak menjadi penerima lagi,” terangnya.
Di sisi lain, Disdikpora Kudus menyatakan belum menemukan adanya penerima yang dicoret akibat persoalan atau sanksi tertentu. Pemkab juga belum menemukan laporan mengenai adanya pemotongan dana TKGS di tingkat sekolah.
Penyaluran bantuan hingga kini berjalan secara rutin pada awal setiap bulan dan dana sebesar Rp1 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima. (J05/A01)










