Jurnalpantura.id, Kudus – Pasar Saerah mencatat ebanyak 658 pedagang yang sudah mendaftar sebagai calon penyewa kios maupun lapak. Pasar yang berlokasi di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ini merupakan milik swasta.
Perwakilan Pengelolaan Pasar Saerah, Muhammad Faiz, menyampaikan bahwa Pasar Saerah akan diprioritaskan untuk para pedagang dari Pasar Bitingan, sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Per hari ini ada 658 yang mendaftar. Dari para pendaftar ini nanti akan kami verifikasi lapangan,” ungkap Faiz, Kamis, 4 November 2025.
Meski sebelumnya terjadi penolakan relokasi ke Pasar Saerah dari para pedagang di Pasar Bitingan, namun antusia mereka ternyata cukup tinggi. Hingga kini, sebanyak 352 pedagang telah dinyatakan lolos verifikasi dari total pendaftar.
Hal ini yang kemudian dirasa penting untuk pelaksanaan verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi Pasar Bitingan pada malam hari untuk memastikan bahwa pemilik KTP berjualan di lokasi tersebut.
“Saat ini kita mengakomodir yang dari ex Matahari karena memang sejak pembahasan awal dengan Pemkab adalah sebagai tujuan relokasi,” jelasnya.
Faiz menambahkan bahwa sebagian besar pedagang memilih menyewa lapak dibandingkan kios. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kapasitas berjualan para pedagang selama beraktivitas di Pasar Bitingan.
“Sementara ini kita berikan satu dulu entah kios atau lapak, karena kami memastikan seluruh pedagang sayur di Pasar Bitingan bisa tertampung semua. Ke depan bisa dilakukan pembicaraan lebih lanjut,” katanya.
Pihak pengelola akan terus membuka pendaftaran sambil melakukan verifikasi lapangan hingga jumlah pasti pedagang benar-benar terdata. Setelah selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Pemkab Kudus untuk penentuan waktu relokasi.
“Masalah pemindahan pedagang ada di tangan Pemkab,” tegas Faiz.
Lebih lanjut, Faiz menyebutkan bahwa para pedagang tidak keberatan dengan harga sewa yang ditetapkan pengelola Pasar Saerah. Bahkan, banyak yang merasa senang karena fasilitas yang disediakan dinilai memadai.
“Nanti kita juga upayakan adanya peringanan melalui beberapa skema,” pungkasnya. ***










