Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hingga kini masih menghadapi kebuntuan dalam penyelesaian status ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat.
Kondisi ini membuat masa depan para Honorer, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik, masih belum menemukan kejelasan, baik dari sisi status kepegawaian maupun kesejahteraan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Zulfa Kurniawan, mengakui persoalan ini masih belum menemukan titik terang.
Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi nasional, status tenaga honorer akan resmi dihapus pada 31 Desember 2025, sehingga pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Zulfa, pembahasan mengenai nasib honorer terus berjalan, namun belum menghasilkan keputusan yang dapat memastikan masa depan ribuan tenaga honorer tersebut.
“Untuk tenaga honorer masih deadlock, kami belum berani ambil keputusan terkait kejelasan status mereka, ini yang menjadi dilema,” ujarnya.
Ia menyebutkan, aturan sebenarnya sudah mengharuskan tidak adanya honorer di pemerintahan. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tenaga honorer yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut, terutama para guru honorer yang sebagian hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah setiap bulan.
Situasi serupa juga terjadi pada tenaga honorer di berbagai BLUD maupun instansi pemerintahan lainnya.
Opsi outsourcing hanya memungkinkan diterapkan bagi tenaga teknis seperti petugas kebersihan, penjaga, atau sopir. Sementara itu, tenaga pendidik dan sejumlah tenaga administrasi tidak bisa diikutsertakan dalam skema tersebut.
“Secara kemanusiaan ini yang jadi dilema, karena mereka punya keluarga di rumah, dan aturan pemerintah sudah tidak ada lagi honorer,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak BKPSDM mengaku belum dapat melakukan pendataan secara menyeluruh terkait jumlah pasti tenaga honorer yang masih aktif.
Berdasarkan data sementara, terdapat 2.626 tenaga honorer yang telah diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, sedangkan 602 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke skema tersebut.
“Kalau yang sudah lolos PPPK paruh waktu statusnya seperti PNS, mendapatkan nomor pegawai dan akan dipertimbangkan kelayakan gajinya,” jelas Tulus.
Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer yang hingga kini masih bergantung pada dana BOS atau kondisi keuangan masing-masing lembaga. (J05/A01)










