Jurnalpantura.id, Kudus – UPPD Samsat Kabupaten Kudus menggandeng 13 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat di wilayah kabupaten setempat.
13 Bumdes tersebut, antara lain, Bumdes Makmur Sejahtera Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kudus. Bumdes Rejo Makmur Desa Ngemplak Kecamatan Undaan, Bumdes Maju Rejo Desa Kalirejo Kecamatan Undaan.
Bumdes Gemilang Sejahtera Desa Gulang Kecamatan Mejobo, Bumdes Makmur Mandiri Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu. Bumdes Arum Berkah Sejahtera Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo.
Bumdes Rembulung Sejahtera Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Bumdes Makmur Bareng Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Bumdes Mukti Makaryo Desa Kaliputu Kecamatan Kota.
Bumdes Berkah Lestari Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Bumdes Maju Jaya Desa Glagah Kulon Kecamatan Undaan, Desa Guyub Rukun Desa Cranggang Kecamatan Dawe, Bumdes Bumi Berkah Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo.
Kasi PKB pada UPPD Samsat Kabupaten Kudus, Sukatmo menyebut, kelebihan dari Bumdes dalam hal ini yakni bisa melayani pembayaran selama 24 jam tanpa libur. Layanan ini dinamakan Samsat Budiman (Bumdes Digital Mandiri).
“Sampai saat ini antusias warga baik, utamanya bumdes yang lokasinya jauh dari layanan Samsat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Namun, perkembangan dari sistem pembayaran PKB di Bumdes belum bisa maksimal. Lantaran, syarat wajib yang harus dikakukan yakni harus pemilik kendaraan sendiri yang datang untuk melakukan sistem pembayaran.
“Bukan menempatkan petugas (Samsat) disana, tapi mandiri (dari Bumdes),” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukatmo membeberkan bahwa target PKB di UPPD Samsat Kabupaten Kudus Tahun 2024 sebesar Rp 203.890.620.000. Hingga Rabu, 24 April 2024, realisasi PKB sudah tercapai Rp 52.018.592.000 atau 25,51 persen dari target. (J05/A01)