Jurnalpantura.id, Kudus – Upaya menjaga kondusifitas wilayah sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol, Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Perda no 10 tahun 2010 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggelar razia ke tempat penjual minuman keras hingga kafe karaoke. Selasa 01/11 hingga Rabu dinihari.
Sedikitnya 278 botol minuman keras berbagai berbagai merek, berhasil diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, razia yang dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah masih adanya penjual miras hingga tempat kafe karaoke.

“Di Kudus kan sudah jelas ada perdanya, tidak boleh ada minuman keras yang dijual,”kata Kasatpol PP Kholied Seif saat ditemui di kantornya. Rabu 02/11/2021.
Dari hasil operasi, di Kecamatan Kaliwungu 135 botol, di Kecamatan Mejobo 85 botol, dan di dua tempat kafe karaoke ada 58 botol miras yang berhasil diamankan.
Selain itu, anggota Satpol juga mengamankan sejumlah peralatan karaoke, seperti. microphone, power supply, CPU, sound, hingga mixer.
“Untuk Cafe Karaoke ada dua lokasi yang kita amankan, di Jati Wetan dan Ruko Ronggolawe,”ujarnya.
Disamping menyita peralatan karaoke, identitas pengunjung, pengelola juga diminta, untuk kemudian diminta datang ke Kantor Satpol PP.
Kholied menambahkan, pada operasi pekan lalu pihaknya juga menemukan dua Kepala Desa sedang berada di Cafe Karaoke, keduanya Kades Colo dan Samirejo.
“Keduanya sudah dilaporkan ke kecamatan untuk dilakukan pembinaan,”jelasnya.(J02/A01)










