Jurnalpantura.id, Kudus – Ramai dikabarkan puluhan jemaah haji ilegal yang menyebut asal dari Kabupaten Jepara, Kudus dan Demak tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka terjaring saat memasuki kawasan Padang Arafah, Arab Saudi.
Puluhan jemaah tersebut tidak bisa memasuki Padang Arafah karena tidak memiliki kartu nusuk atau semacam barcode yang menunjukkan jika mereka jemaah haji legal atau resmi. Atas insiden ini, mereka tak bisa melaksanakan wukuf.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi, saat dimintai keterangan pada Kamis, 12 Juni 2025, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan terkait jemaah ilegal ilegal tersebut.
Namun, Ia mengaku mengetahui adanya kabar tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa jemaah ilegal tersebut bukan dari rombongan 1.414 jemaah haji yang diberangkat secara resmi oleh Kemenag Kudus tahun ini.
“Kami tidak mendapatkan laporan itu. Itu di luar Kemenag,” katanya.
“Yang di luar itu yang mungkin tidak bisa masuk Arafah, karena harus ada kartu nusuk. Atau mereka tidak mendapatkan visa haji tapi tetap nekat berangkan. Itu yang memberangkan biro-biro di luar kewenangan kemenag kemarin,” terangnya.
Ia pun menyebut bahwa regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini mengalami perubahan dari Pemerintah Arab Saudi. Di mana, kuota untuk haji furoda atau tanpa menunggu anteran panjang, sudah tidak ada untuk Indonesia.
“Jadi yang berangkat tahun ini ya haji reguler dan haji khusus atau PIHK itu, yang bisa dapat visa haji,” tambahnya.
Suhadi menerangkan bahwa jemaah haji yang berangkat dan mendapatkan visa secara resmi dari Pemerintah Arab Saudi terbagi menjadi dua. Yakni, jemaah haji reguler dan haji khusus atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kuota haji sebesar 221.000 orang tahun ini, terdiri dari 203.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Sementara, jemaah haji yang diberangkatkan asal Kudus sebanyak 1.414 jemaah. (J05/A01)