Plt Bupati Kudus M Hartopo Pastikan Tukar Guling Tanah Desa Kedungdowo Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, Plt Bupati Kudus M Hartopo kunjungi lokasi tukar guling di Desa Kedungdowo (Foto:J02)

Didampingi Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, Plt Bupati Kudus M Hartopo kunjungi lokasi tukar guling di Desa Kedungdowo (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Prosedur dan kesepakatan yang tepat menjadi hal penting dalam tukar guling tanah. Kedua pihak harus sama-sama memahami aturan yang telah ditetapkan.

Hadir saat meninjau tanah pada Selasa 21/01/2020, Plt. Bupati M Hartopo memastikan tukar guling tanah di Desa Kedungdowo sesuai prosedur.

Pihaknya menyampaikan masyarakat harus memanfaatkan secara positif tanah hasil tukar guling tersebut. Pasalnya, segala prosedur dan aturan telah dilaksanakan dengan baik sehingga aman. M Hartopo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam pelaksanaan tukar guling.

“Semua tahapan telah dilalui sehingga tukar guling kami pastikan aman. Mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Plt Bupati Kudus M Hartopo saat meninjau lokasi tukar guling di Desa Kedungdowo, Kaliwungu (Foto:J02)

M Hartopo menyampaikan keprihatinannya karena lahan masyarakat berada di tengah-tengah lahan perusahaan. Sementara itu, tanah yang diganti memiliki akses jalan sehingga dapat dilalui dengan mudah. Pihaknya berharap semoga semua proses berlangsung lancar.

Baca Juga :  Seratus Warga Bacin Terima Sertifikat Tanah Gratis

“Saya prihatin karena tanah masyarakat berada di tengah-tengah lahan perusahaan, takutnya nanti dianggap menganggu sehingga dikilung. Oleh karena itu kami harap tukar guling ini menjadi solusi terbaik. Semoga penggantian tanah dapat berjalan lancar sampai akhir,” harapnya.

Sementara itu, ketua panitia tukar guling Zaenuri memaparkan total luas penggantian tanah 2954 meter persegi dengan rincian tanah yang telah betsertifikat seluas 2331 meter persegi dan belum bersertifikat seluas 623 meter persegi. Pihaknya menyampaikan tahapan tukar guling telah dimulai sejak musyawarah desa pada 23 September tahun lalu hingga saat ini. Panitia telah melaksanakan diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, perusahaan, perangkat desa, dan BPD setempat.

“Tahapan demi tahapan yakni musyawarah desa, audiensi dengan pemerintah terkait maupun peninjauan tanah,” ucapnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Sengkarut Proyek Lahan Gondangmanis: Dari Mediasi Gagal hingga Dugaan Pengalihan Aset
15 Bidang Tanah Wakaf di Kuangsan Kaliori Akan di Ikrarkan
Pembagian 1.108 Sertifikat Program PTSL Tahun 2025
Permudah Masyarakat, BPN Terbitkan Pelayanan Menara Kudus
BPN Kudus tengah Bertransformasi Menuju Pelayanan Kelas Dunia
Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, INI-IPPAT Kudus Gelar Halal Bihalal
Bupati Kudus ke BPN: Jangan Sampai Ada Tanah Tak Bertuan
Tanahnya Dicaplok Pemdes, Warga Menawan Wadul Ketua DPRD
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Sengkarut Proyek Lahan Gondangmanis: Dari Mediasi Gagal hingga Dugaan Pengalihan Aset

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:04 WIB

15 Bidang Tanah Wakaf di Kuangsan Kaliori Akan di Ikrarkan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:20 WIB

Pembagian 1.108 Sertifikat Program PTSL Tahun 2025

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:57 WIB

Permudah Masyarakat, BPN Terbitkan Pelayanan Menara Kudus

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

BPN Kudus tengah Bertransformasi Menuju Pelayanan Kelas Dunia

Berita Terbaru