Jurnalpantura.id, Jepara – Pemerintah Desa (Pemdes) Cepogo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara bagikan sebanyak 1.108 Sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Desa Cepogo, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Senin 03/02/2025 pagi.
Petinggi Desa Cepogo, Sunaryo menyampaikan program sertifikat PTSL bekerja sama dengan BPN Kabupaten Jepara di bagikan kepada masyarakat desa Cepogo sebanyak 1.108 Sertifikat dan juga sertifikat fasilitas umum berupa jalan yang berada di beberapa dusun di Desa Cepogo.
“Program PTSL ini bukan baru dilaksanakan tahun 2025, tapi sudah mulai tahun 2019 dan bidang yang sedang tersertifikat sudah mencapai ribuan lebih, jadi ini sebuah prestasi yang bagus terkait administrasi pertanahan,” ujarnya.
Dan kami menargetkan, sambungnya, untuk semua masyarakat Desa Cepogo tahun 2025 ini kita selesaikan dengan maksimal.
“Kami berharap warga masyarakat Desa Cepogo terus mendukung dan berpartisipasi dalam program PTSL ini, supaya kedepan Desa Cepogo dapat benar -benar menjadi Desa berkualitas secara administrasi, ada jaminan kepastian hukum terkait dengan tanah,” harapnya.
Ketua Panitia Adjudikasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara Faizal Widi Hartanto menyampaikan, pada hari ini kami berhasil selesaikan dan bagikan 1.108 Sertifikat PTSL dan juga sertifikat fasilitas umum berupa jalan ke warga masyarakat Desa Cepogo kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut, pembagian sertifikat tanah ini akan memberikan dampak ekonomis yang signifikan bagi para pemilik sertifikat.
Setelah menerima sertifikat, diharapkan untuk menjaga dengan baik, apalagi sudah memakai sistem digital ini.
“Program PTSL dengan sistem digital ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah,” pungkasnya. (J08/A01)