Pembagian 1.108 Sertifikat Program PTSL Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petinggi Desa Cepogo Sunaryo bersama BPN Kabupaten Jepara membagikan Sertifikat PTSL di Pendopo Desa Cepogo (Foto:J08)

Petinggi Desa Cepogo Sunaryo bersama BPN Kabupaten Jepara membagikan Sertifikat PTSL di Pendopo Desa Cepogo (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Pemerintah Desa (Pemdes) Cepogo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara bagikan sebanyak 1.108 Sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Desa Cepogo, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Senin 03/02/2025 pagi.

Petinggi Desa Cepogo, Sunaryo menyampaikan program sertifikat PTSL bekerja sama dengan BPN Kabupaten Jepara di bagikan kepada masyarakat desa Cepogo sebanyak 1.108 Sertifikat dan juga sertifikat fasilitas umum berupa jalan yang berada di beberapa dusun di Desa Cepogo.

“Program PTSL ini bukan baru dilaksanakan tahun 2025, tapi sudah mulai tahun 2019 dan bidang yang sedang tersertifikat sudah mencapai ribuan lebih, jadi ini sebuah prestasi yang bagus terkait administrasi pertanahan,” ujarnya.

Dan kami menargetkan, sambungnya, untuk semua masyarakat Desa Cepogo tahun 2025 ini kita selesaikan dengan maksimal.

“Kami berharap warga masyarakat Desa Cepogo terus mendukung dan berpartisipasi dalam program PTSL ini, supaya kedepan Desa Cepogo dapat benar -benar menjadi Desa berkualitas secara administrasi, ada jaminan kepastian hukum terkait dengan tanah,” harapnya.

Baca Juga :  Spanduk Penolakan Keberadaan Kandang Ayam di Pulodarat

Ketua Panitia Adjudikasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara Faizal Widi Hartanto menyampaikan, pada hari ini kami berhasil selesaikan dan bagikan 1.108 Sertifikat PTSL dan juga sertifikat fasilitas umum berupa jalan ke warga masyarakat Desa Cepogo kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, pembagian sertifikat tanah ini akan memberikan dampak ekonomis yang signifikan bagi para pemilik sertifikat.

Setelah menerima sertifikat, diharapkan untuk menjaga dengan baik, apalagi sudah memakai sistem digital ini.

“Program PTSL dengan sistem digital ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah,” pungkasnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Pulang Kampung, Wakil Ketua KPK RI Tawarkan Konsep Idola dan Gatotkaca ke Pemkab Jepara
TPA Tanjungrejo Tak Kunjung Dibuka, Pengemudi Bentor Ancam Penuhi DPRD Kudus dengan Sampah
Musim Penghujan, Pelanggan PDAM Jepara Keluhkan Air Jarang Mengalir
Kunjungi RSUD, Sam’ani Usul Ada Pendamping Bagi Pasien
Jelang Nataru, Satgas Saber Pungli Kudus Awasi Pelayanan Publik
Kunjungi Pospam Nataru Simpang Tujuh, Ini Pesan Bupati Kudus Terpilih kepada Masyarakat
Klaim Berkinerja Baik Pamsimas Jepara Selama 2024
Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru di Polsek Kudus Kota, Gratis dan Aman
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:31 WIB

Pulang Kampung, Wakil Ketua KPK RI Tawarkan Konsep Idola dan Gatotkaca ke Pemkab Jepara

Senin, 3 Februari 2025 - 20:20 WIB

Pembagian 1.108 Sertifikat Program PTSL Tahun 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:08 WIB

TPA Tanjungrejo Tak Kunjung Dibuka, Pengemudi Bentor Ancam Penuhi DPRD Kudus dengan Sampah

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:39 WIB

Musim Penghujan, Pelanggan PDAM Jepara Keluhkan Air Jarang Mengalir

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:37 WIB

Kunjungi RSUD, Sam’ani Usul Ada Pendamping Bagi Pasien

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB