Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menetapkan status siaga bencana angin kencang, banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024 mendatang.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.3/301/2023 yang ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan pada Senin, 4 Desember 2023.
Pada SK tersebut menerangkan bahwa berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus Nomor 300.2.1/1079/2023 tanggal 21 November 2023, perlu menetapkan status siaga darurat bencana angin kencang, banjir dan longsor di Kabupaten Kudus.
“Bahwa ancaman bencana angin kencang, banjir dan longsor dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi yang efektif,” tulis dalam SK tersebut.
Dengan ditetapkannya status darurat siaga bencana, maka Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Kudus agar mengambil langkah-langkah efektif.
Mulai dari menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana. Melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.
Kemudian, menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Lalu, melakukan pemantauan potensi bencana berkoordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI/Polri, perangkat daerah serta unsur masyarakat lainnya.
“Melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati,” tambahnya.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus dan sumber dana lain yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan. (J05/A01)