Pj Bupati Kudus Tetapkan Siaga Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan usai Gelar Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. (Foto:Istimewa)

Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan usai Gelar Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menetapkan status siaga bencana angin kencang, banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024 mendatang.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.3/301/2023 yang ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan pada Senin, 4 Desember 2023.

Pada SK tersebut menerangkan bahwa berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus Nomor 300.2.1/1079/2023 tanggal 21 November 2023, perlu menetapkan status siaga darurat bencana angin kencang, banjir dan longsor di Kabupaten Kudus.

“Bahwa ancaman bencana angin kencang, banjir dan longsor dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi yang efektif,” tulis dalam SK tersebut.

Dengan ditetapkannya status darurat siaga bencana, maka Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Kudus agar mengambil langkah-langkah efektif.

Baca Juga :  PKK Kudus Komitmen Dukung Korban Kekerasan Perempuan

Mulai dari menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana. Melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.

Kemudian, menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Lalu, melakukan pemantauan potensi bencana berkoordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI/Polri, perangkat daerah serta unsur masyarakat lainnya.

“Melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati,” tambahnya.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus dan sumber dana lain yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan. (J05/A01)

Berita Terkait

Cek Banjir Rob Demak, Gubernur Ahmad Luthfi : Rob Semakin Parah, Malu Kita
Angin Kencang Terjang Empat Desa di Undaan Kudus, Ratusan Rumah Rusak
Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Desa Kaliwungu Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
Tanah Longsor Terjadi di Rahtawu Kudus, Akses Jalan Tertutup Material
Update Bencana di Kudus: Banjir hingga Tanah dan Tanggul Longsor Mulai Ditangani
Kunjungi Lokasi Banjir, Herda Helmijaya : Pentingnya Pemetaan Bencana
FORKOPIMCAM Kota Kudus Bentuk Tim Relawan Kencana untuk Antisipasi Bencana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:57 WIB

Cek Banjir Rob Demak, Gubernur Ahmad Luthfi : Rob Semakin Parah, Malu Kita

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:18 WIB

Angin Kencang Terjang Empat Desa di Undaan Kudus, Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:05 WIB

Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:23 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Desa Kaliwungu Kudus, Dua Rumah Warga Rusak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:39 WIB

Tanah Longsor Terjadi di Rahtawu Kudus, Akses Jalan Tertutup Material

Berita Terbaru