JurnalPantura.id, Jepara – Langkah nyata untuk mewujudkan kemandirian organisasi ditunjukkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Jepara dengan menghadirkan Samsat Corporate PDPM Jepara.
Layanan ini resmi diperkenalkan dalam acara Pengajian Triwulan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jepara yang digelar di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) PCM Mayong.
Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, menyebut bahwa kehadiran Samsat Corporate merupakan strategi jangka panjang yang digagas oleh Bidang Ekonomi PDPM Jepara.
Tujuannya tak lain adalah menciptakan organisasi yang mandiri secara finansial, tanpa selalu bergantung pada bantuan eksternal.
“Ini bagian dari ikhtiar kami untuk mandiri secara ekonomi. Harapannya, ke depan PDPM bisa lebih leluasa bergerak dan berkontribusi,” ujar Wahyu saya dihubungi Kamis 12 Juni 2025.
Lebih dari sekadar inovasi internal, Wahyu juga menekankan bahwa inisiatif ini menjadi wujud kolaborasi nyata antara PDPM dan pemerintah.
Hal itu mencerminkan bahwa organisasi kepemudaan juga bisa turut mendukung program pelayanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Ini juga bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, bahkan provinsi. Kita ingin menjadi mitra strategis, bukan sekadar pengamat,” tegasnya.
Rencananya, program ini tak akan berhenti di tingkat kabupaten saja. PDPM Jepara menargetkan agar Samsat Corporate juga dapat diadopsi oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) di seluruh wilayah Jepara.
Dengan begitu, semangat kemandirian bisa mengakar hingga tingkat paling bawah dalam struktur organisasi.
Wahyu berharap langkah awal ini bisa memberi dampak nyata, sekaligus menginspirasi organisasi kepemudaan lainnya untuk berinovasi serupa.
“Semoga dimudahkan dan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
“Dengan peluncuran Samsat Corporate ini, PDPM Jepara tak hanya memperkuat posisinya sebagai organisasi yang aktif dan adaptif, tetapi juga menunjukkan bahwa kemandirian adalah cita-cita yang bisa diwujudkan dengan kerja konkret, bukan sekadar wacana,” tandasnya. (J07/A01)










