Pemkab Kudus Tiadakan Dana Hibah Ormas di 2026, Imbas Efisiensi Anggaran

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendopo Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Pendopo Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan tidak menyalurkan dana hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, menyampaikan bahwa alokasi anggaran hibah memang ditiadakan pada tahun ini.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan penghematan anggaran.

“Memang tidak ada karena ada efisiensi,” kata Andrias, belum lama ini.

Pada tahun sebelumnya, Pemkab Kudus masih mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk dua ormas. Rinciannya, Rp 250 juta diberikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Rp 50 juta kepada Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram).

Geram sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. Konsistensi mereka dalam mengkampanyekan bahaya narkoba menjadi salah satu alasan pada tahun lalu memperoleh hibah.

Baca Juga :  Gelar Rakorsus, Lazismu Jawa Tengah Susun Strategi Penghimpunan ZIS dan Qurban 1446 H

Namun pada 2026, alokasi dana hibah untuk ormas dipastikan kosong, termasuk dalam APBD Perubahan. Anggaran daerah saat ini difokuskan untuk mendukung program-program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati.

“Di (APBD) Perubahan juga sepertinya tidak ada,” tambah Andrias.

Sebagai informasi, pemberian dana hibah kepada ormas sebelumnya melalui proses pengajuan yang dilakukan setahun sebelumnya dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dana tersebut umumnya digunakan untuk kegiatan nonfisik seperti sosialisasi, seminar, dan pelatihan yang mendukung tugas Kesbangpol, sementara kegiatan fisik belum dapat didanai melalui skema hibah tersebut. (J05/A01)

Berita Terkait

RAPI Kudus Dikukuhkan, Siap Perkuat Komunikasi dan Tanggap Bencana
Bantu Warga di Tengah Ekonomi Sulit, Lindu Aji Kudus Bagikan 300 Paket Sembako
150 Peserta Ramaikan Turnamen Catur Merdeka Cup, Paguyuban Masyarakat Madura Kudus Pererat Silaturahmi
Temu Karya Tetapkan Dasa Susila sebagai Ketua Karang Taruna Kudus Periode 2026–2031
Satu Dekade Muria Starlet, Komunitas Mobil Keluarga dari Muria Raya Gelar Pemilihan Ketua Baru
Ali Esmanto Nahkodai Dekopinda Kudus 2026-2031, Fokus Benahi SDM Koperasi
Pengajian Ramadan Muhammadiyah-Aisyiyah di UMKU Perkuat Akidah dan Silaturahmi Kader Pati Raya
Akhir Tahun 2025, PWI Jateng Suarakan Lima Sikap Tegas Selamatkan Ekosistem Pers
Berita ini 147 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:57 WIB

RAPI Kudus Dikukuhkan, Siap Perkuat Komunikasi dan Tanggap Bencana

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Bantu Warga di Tengah Ekonomi Sulit, Lindu Aji Kudus Bagikan 300 Paket Sembako

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:56 WIB

150 Peserta Ramaikan Turnamen Catur Merdeka Cup, Paguyuban Masyarakat Madura Kudus Pererat Silaturahmi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Temu Karya Tetapkan Dasa Susila sebagai Ketua Karang Taruna Kudus Periode 2026–2031

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Satu Dekade Muria Starlet, Komunitas Mobil Keluarga dari Muria Raya Gelar Pemilihan Ketua Baru

Berita Terbaru