Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor terhitung mulai hari ini, Senin, 12/1/2026.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap meningkatnya ancaman bencana hidrometrologi basah yang melanda wilayah Kabupaten Kudus.
Keputusan penetapan status tanggap darurat ini didasarkan pada hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Nomor 300.2.1/0074/2026.
Kajian tersebut mempertimbangkan laporan kejadian bencana hidrometrologi basah yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai wilayah Kudus.
Ancaman bencana angin kencang, banjir, dan longsor dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi dan penanganan yang lebih efektif, terkoordinasi, serta melibatkan seluruh unsur terkait.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1./16/2026 disebutkan bahwa status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor akan berlangsung hingga 19 Januari 2026 mendatang.
Selama masa tersebut, seluruh perangkat daerah diminta siaga dan mendukung upaya penanganan darurat bencana.
Dengan ditetapkannya status ini, Pemkab Kudus menyiapkan langkah penanganan bencana secara lebih maksimal, di antaranya dengan menggerakkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk penanganan keadaan darurat.
Pemerintah daerah juga memprioritaskan upaya pengurangan dampak bencana agar tidak meluas.
“Melakukan upaya pengurangan dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki,” tulis Bupati Kudus dalam Surat Keputusannya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Pemkab Kudus juga menginstruksikan BPBD untuk berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta unsur masyarakat lainnya, sekaligus melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala kepada Bupati.
Sebelumnya, bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak Jumat, 9/1/2026, telah menimbulkan duka mendalam dengan korban jiwa serta ribuan warga terdampak, menyebabkan kerusakan rumah dan terganggunya aktivitas pembelajaran di sejumlah sekolah. (J05/A01)










