Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Menara Kudus, tepatnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mulai ditertibkan pada Kamis pagi, 3/10/2024.
Penertiban ini merupakan langkah konkret untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jalan Menara Kudus termasuk dalam kawasan zona merah PKL, yang dilarang untuk kegiatan berjualan.
Sejak Selasa, 30 September 2024, spanduk yang bertuliskan “Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus” telah dipasang di pintu masuk sisi selatan kawasan tersebut.
Meskipun sudah ada pemberitahuan, banyak PKL yang masih mengabaikan peringatan tersebut dan tetap berjualan di lokasi yang ditentukan.
Dalam upaya menertibkan keberadaan PKL, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Kudus melakukan penertiban dan edukasi kepada para PKL.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL di Jalan Menara Kudus.
Menurutnya, masyarakat berhak menikmati lingkungan yang rapi dan teratur, tanpa gangguan dari pedagang kaki lima.
Imam juga menegaskan bahwa kawasan Jalan Menara Kudus merupakan zona merah bagi PKL, sehingga pihaknya mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi lain yang tidak melanggar aturan.
“PKL sudah tahu titik-titik yang ramai, sehingga mereka seharusnya bisa menghindari berjualan di zona merah ini,” ujarnya.
Proses penertiban tidak hanya dilakukan pada hari ini saja. Dinas Perdagangan akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa PKL yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas. Jika mereka tetap membandel, sanksi denda bisa mencapai Rp 500 ribu.
Dinas Pariwisata juga diharapkan untuk ikut berperan dalam pemantauan ini. Koordinasi antara Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan sangat penting agar keberadaan PKL yang tidak sesuai aturan dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
“Kami juga berharap Dinas Pariwisata juga bisa ikut melakukan pemantauan, apabila masih ada PKL yang membandel berjualan di sini bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan,” tambahnya. (J05/A01)