Jurnalpantura.id, Kudus – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus.
Pelaku sempat menyembunyikan barang hasil kejahatannya di area persawahan Desa Loram Wetan.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Peristiwa terjadi pada Kamis 28/05/2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pelaku berinisial HAN (25), warga Kecamatan Jati, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping menggunakan alat bantu.
“Pelaku masuk melalui jendela rumah yang dicongkel. Setelah berhasil masuk, pelaku mendekati korban yang sedang tidur,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Saat berada di dalam kamar, pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan menindih tubuh korban dan memukul bagian wajah beberapa kali hingga mengalami luka lebam di area pelipis mata.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak sebelum akhirnya mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban.
Barang berharga yang berhasil dibawa kabur berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp62 juta.
Usai kejadian, korban langsung meminta pertolongan kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian menemukan kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebuah obeng yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil curian yang disembunyikan pelaku di area sawah Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Selain perhiasan emas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, obeng, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kudus turut mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau warga memastikan keamanan rumah dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya. (J02/A01)










