Konsumsi Ganja di Hari Lebaran, Satresnarkoba Blora Amankan Residivis

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Blora (Foto:Istimewa)

Beberapa barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Blora (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – Seorang residivis kasus narkotika diciduk oleh Satresnarkoba Polres Blora, bersama barang bukti 3 paket ganja, Sabtu 07/05/2022 lalu.

Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (36) seorang warga kecamatan Blora, Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.

“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa, 17/05/2022.

Kedapatan mengkonsumsi ganja, warga Blora diperiksa Satresnarkoba Polres Blora (Foto:Istimewa)

Selain mengamankan paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya, yakni, 1 unit handphone, 1 roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar, 1 box kardus berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Baca Juga :  Operasi Antik, Sebelas Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Kudus

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasat Resnarkoba. (J02/A01)

Berita Terkait

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama
75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus
Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati
Satu Bulan, Polisi Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka Narkoba di Kudus
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:11 WIB

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama

Senin, 22 September 2025 - 12:43 WIB

75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati

Berita Terbaru