Jurnalpantura.id, Blora – Seorang residivis kasus narkotika diciduk oleh Satresnarkoba Polres Blora, bersama barang bukti 3 paket ganja, Sabtu 07/05/2022 lalu.
Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (36) seorang warga kecamatan Blora, Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.
“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa, 17/05/2022.

Selain mengamankan paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya, yakni, 1 unit handphone, 1 roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar, 1 box kardus berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasat Resnarkoba. (J02/A01)










