Jurnalpantura.id, Jepara – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jepara berkomitmen menjaga kondusifitas dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan tahun 2025.
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara Abdul Khalim menyatakan, Satpol PP Kabupaten Jepara selalu bekerja sesuai dengan komitmen yang telah diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP.
“Tugas pokok kami, adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan juga menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” ujarnya kepada media.
Menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Jepara masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kami masih menunggu surat edaran resmi yang tengah di persiapkan,” kata Abdul Halim.
kepada masyarakat Jepara untuk selalu menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap bulan suci Ramadhan yang tinggal hitungan hari ini, dapat di manfaatkan untuk beribadah sebanyak-banyaknya,” harapnya. (J08/A01)