Jurnalpantura.id, Kudus — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengumpulkan para pengelola parkir untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang belakangan muncul, termasuk dugaan ketidaktertiban di lapangan.
Kepala Dishub Kudus, Mundir, menegaskan bahwa seluruh pengelola siap mengikuti arahan aparat dan memperbaiki sistem pengelolaan parkir.
Hal itu disampaikan Mundir saat diwawancarai pada Selasa (15/4/2026). Ia menyebut, para pengelola parkir yang telah dikumpulkan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dari Kapolres, termasuk bagi pengelola yang sebelumnya sempat bermasalah.
“Kami sudah kumpulkan para pengelola parkir. Mereka pada prinsipnya siap menindaklanjuti arahan, termasuk yang kemarin ada persoalan juga siap,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga merancang program pembinaan bagi juru parkir (jukir) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Nantinya, para pengelola diminta mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab jukir.
“Pelatihan akan kami lakukan di waktu yang disepakati bersama. Ada yang siap ikut langsung, ada juga yang akan mengirimkan perwakilan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dishub juga akan menata kembali sistem perparkiran, termasuk pengadaan karcis yang akan difasilitasi untuk para pengelola. Mengingat sebagian besar pengelolaan parkir di Kudus saat ini sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka tanggung jawab operasional berada di tangan pengelola masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, tercatat lima perwakilan pengelola parkir pihak ketiga yang hadir. Mereka berasal dari sejumlah kelompok dan individu yang selama ini mengelola titik parkir di berbagai ruas jalan di Kudus.
Terkait polemik target pendapatan parkir, Mundir menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merevisi angka yang sudah ditetapkan melalui kajian.
Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan dibiayai melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Untuk ruas jalan yang sudah ada kajiannya, kami tidak bisa mengubah karena itu hasil tenaga ahli. Tapi untuk yang belum ada kajian, kami siap melakukan revisi jika memang diperlukan,” terangnya.
Ia menambahkan, dasar penetapan target tersebut mengacu pada capaian pendapatan tahun sebelumnya, sehingga seharusnya sudah diperhitungkan oleh pihak pemenang lelang sejak awal.
“Ketika ikut lelang, mereka sudah tahu besaran targetnya dan menyatakan sanggup. Jadi kalau di tengah jalan minta revisi, itu menjadi pertimbangan tersendiri,” imbuhnya.
Menanggapi kemungkinan sanksi terhadap pengelola yang menimbulkan kegaduhan,
Mundir menyebut bahwa dalam perjanjian kerja sama tidak diatur sanksi khusus terkait hal tersebut. Namun, sanksi administratif tetap diberlakukan, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban.
“Kalau tidak tepat waktu, ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Tapi kemarin yang ramai itu disebut oknum, bukan pengelola secara resmi,” katanya.
Mundir juga menegaskan bahwa tarif parkir di Kudus harus tetap mengacu pada peraturan daerah (Perda), yakni Rp2.000 (motor) Rp3.000 (mobil). Tarif khusus seperti di halaman Ramayana diantaranya 3000 (motor) 5000 (mobil).
Ia mengingatkan agar tidak ada penarikan tarif di luar ketentuan.
“Tarif harus sesuai perda. Kalau di lapangan ada yang menarik lebih, itu biasanya karena tekanan target dari pengelola. Padahal sejak awal mereka sudah menghitung kemampuan dan potensi keuntungan,” tegasnya.
Dengan langkah pembinaan dan penataan ulang ini, Dishub Kudus berharap sistem parkir di wilayahnya menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (J02/A01)










