Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas praktik premanisme, khususnya pungutan liar (pungli) dan parkir liar di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Minggu (8/6/2025) pagi.
Operasi dimulai dengan apel persiapan di halaman Mapolsek Kudus Kota, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.
AKP Subkhan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan informasi viral terkait praktik pungli di sejumlah titik parkir.
“Sudah saya kumpulkan para operator dan pemenang lelang pengelolaan parkir. Saya minta semua pihak mengikuti aturan. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kalau masih menggunakan fasilitas umum, tetap harus tunduk pada aturan yang ada,” tegas AKP Subkhan.
Ia juga menegaskan, bahwa ini adalah peringatan pertama dan terakhir bagi para juru parkir yang melanggar.
“Kita tidak ingin lagi ada keluhan masyarakat terkait tarif tidak sesuai. Kalau masih menarik dengan dalih ‘titipan event’, itu potensi pungli,” tambahnya.
Adapun sasaran operasi kali ini meliputi, Jalan Sunan Kudus, dari depan Toko Srijaya hingga Perempatan Wahid Hasyim (SMB), turut Desa Demaan, Gang 1 Jalan Kutilang, Kelurahan Panjunan dan Jalan Dr. Ramelan, Panjunan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 3 orang juru parkir liar di Gang 1 Jalan Kutilang, 1 orang di Jalan Letkol Tit Sudono (depan Toko Baby Land), 1 orang di Perempatan Jalan Dr. Ramelan serta 5 orang di Jalan Pemuda, Panjunan.
Para juru parkir tersebut diamankan ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan diberikan pembinaan serta menandatangani pernyataan tertulis bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, seorang petugas parkir di Jalan Dr. Ramelan mengaku selama ini menyetor ke Dishub sebesar Rp10.000 per hari untuk parkir harian, dan Rp30.000 per event saat akhir pekan.
“Kalau parkir harian pakai karcis dari Dishub, kalau ada barang konsumen yang hilang, kita tidak mengganti. Beda dengan titipan tiap ada event, yang menggunakan kartu parkir, itu biasanya ada ganti rugi,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengelolaan parkir di Jalan Sunan Kudus saat ini telah diambil alih oleh pemenang lelang resmi, dengan tarif parkir sesuai Perda No. 4 Tahun 2023 yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. (J02/A01)