Jurnalpantura.id, Jepara – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutsisna, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih hasil Pemilihan 2024.
Rapat yang diadakan pada hari ini, Selasa 14/01/2025 dihadiri oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Sutsisna membacakan keputusan resmi terkait penetapan pasangan calon yang terpilih.
Sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2025, rapat ini merupakan bagian dari proses pengumuman resmi penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2025, kami umumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Nomor Urut 2, Saudara H. Witiarso Utomo, Saudara Muhammad Ibnu Hajar, dengan perolehan suara sebanyak 457.209 suara atau 80,93% dari total suara sah, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara,” ungkap Agus dalam rapat tersebut.
Penetapan ini menandai langkah penting bagi Kabupaten Jepara menuju kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Ketua DPRD Jepara juga mengungkapkan harapannya agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang akrab disapa Mas Wiwit dan Gus Hajar, dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Semoga Mas Wiwit dan Gus Hajar dapat membawa Jepara menuju masa keemasannya kembali, sesuai dengan visi misi yang telah disampaikan dalam kampanye, yaitu Jepara Mulus,” tambah Agus.
Visi tersebut mencerminkan tekad pasangan terpilih untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara melalui pemerintahan yang lebih baik dan inovatif.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang solid antara DPRD dan eksekutif untuk membangun Jepara yang lebih maju dan sejahtera. (J08/A01)