Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menggelar lelang kendaraan bermotor yang merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebanyak tiga unit sepeda motor ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang online. Pelaksanaan lelang ini dibuka untuk umum agar dapat diikuti secara luas oleh masyarakat yang berminat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kudus, Grahita Fidianto, menyampaikan bahwa lelang telah dibuka sejak 26 Januari 2026. Proses lelang dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026 pukul 10.30 WIB.
Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan mengakses platform resmi lelang.go.id. Menurut Grahita, seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem daring.
Adapun kendaraan yang dilelang terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp 9.399.000 dengan uang jaminan Rp 2.819.700.
Selain itu, terdapat satu unit Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nilai limit Rp 994.000 dan uang jaminan Rp 298.200. Sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dilelang dengan nilai limit Rp 1.759.000 dan uang jaminan Rp 527.700.
Grahita menambahkan, batas akhir penyetoran uang jaminan ditetapkan pada 29 Januari 2026. Setiap peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id sebagai syarat administrasi.
“Kami juga membuka layanan penjelasan serta pengecekan fisik kendaraan pada 26–28 Januari 2026 pukul 08.00–16.00 WIB,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kudus berharap dapat memberikan kontribusi pemasukan bagi negara dari hasil lelang barang rampasan tersebut.
“Seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya, dan pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah lelang,” tukasnya. (J05/A01)










