Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Kepala Disnakertrans Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi SIHT

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RHK dan SK dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi tanah urug SIHT (Foto:istimewa)

RHK dan SK dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi tanah urug SIHT (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – RKH Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro di Kantor Kejari Kudus pada Selasa 04/03/2025 sore.

Selain RKH, Kejari Kudus juga menetapkan SK sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanah uruk pada Kantor Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK dan surat nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKH.

“Dari hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Kajari dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Maret 2025 sore.

Kajari mengungkapkan, peran RKHA dalam kasus ini bahwa tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK.

Termasuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan estika profesi sebagai PA dan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan untuk tersangka SK, yang bersangkutan melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri beserta para Kasi (Foto:JP)

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” ungkap Kajari.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran perkara, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghilangkan barang bukti, dan lainnya,” lanjut Henriyadi.

Baca Juga :  Didampingi Kejaksaan Negeri, Proyek SIHT Tidak Rampung di 2024

Atas perbuatan kedua tersangka, kedua diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.

Dari kasus ini, Henriyadi mengungkapkan sudah ada 4 tersangka yang dilakukan penahanan berkaitan dengan proyek tanah uruk di SIHT Kudus.

Sebelumnya pada 19/12/2024, Kejari Kudus telah menetapkan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka atas proyek tanah uruk SIHT Kudus ini.

Total ada sekitar 60 orang saksi yang telah dimintai keterangan menganai kasus ini. Mulai dari pegawai di Disnakerperinkop-UKM Kudus, Pemkab Kudus, hingga sejumlah ahli.

Pihaknya menargetkan, berkas-berkas bisa dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka tambahan, Kajari menunggu adanya fakta baru dalam proses persidangan nantinya.

“Tambahan tersangka akan melihat fakta baru dalam perkembangan proses persidangan. Untuk peran-peran selama penyelidikan, 4 orang ini sudah cukup untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari Kudus. (J02/A01)

Berita Terkait

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Ditetapkan Tersangka Kasus SIHT, ASN Kepala Dinas di Kudus Terancam Diberhentikan
Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus
Tersangka Kasus Tanah Uruk Lebih dari Satu, Kejari Kudus : Tunggu Akhir Bulan Ini
Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kudus Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus SIHT, ASN Kepala Dinas di Kudus Terancam Diberhentikan

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:47 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Kepala Disnakertrans Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi SIHT

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:04 WIB

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB