Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus Tegar Mawang Dhita menyampaikan hingga bulan Oktober 2024, Kejari Kudus telah menangani sembilan belas perkara tindak pidana narkotika.
Dari jumlah perkara itu, 16 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan sudah dieksekusi.
“Semua perkara tersebut pun sudah dilimpahkan ke PN Kudus untuk disidangkan dengan 19 tersangka. Rinciannya, 16 perkara sudah eksekusi dan tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tegar, Selasa 22/10/2024.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kudus, Grahita Fidianto menambahkan, dari belasan perkara narkotika yang dilimpahkan ke Kejari Kudus, terdapat sejumlah barang bukti.
Diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 40,8441 gram dan ganja dengan berat 17,57136 gram.
“Selain itu, terdapat obat terlarang sebanyak 66.661 butir,” kata Fidianto.
Sebelumnya, sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian dimusnahkan, di halaman kantor Kejari Kudus, Selasa (27/8). Barang bukti itu hasil persidangan di PN Kudus terhitung sejak Oktober 2023-Agustus 2024.
Untuk kasus narkotika dan kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 61 perkara dengan barang bukti 670 botol minuman keras (miras) dan 32,2 gram narkotika jenis sabu serta 406 pil obat terlarang.
“Ratusan botol miras itu dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat slender. Sementara untuk sabu hingga pil obat terlarang, dilarutkan dalam air kemudian diblender hingga hancur,” ungkapnya.
Fidianto menegaskan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti itu, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kudus untuk terus menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan mengganggu stabilitas masyarakat,” tutupnya. (J02/A01)