Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah memeriksa empat orang terkait dugaan jual beli jabatan pada pengisian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba menyebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini sudah ada empat orang yang diperiksa kejaksaan.
“Saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Empat orang yang diperiksa tersebut, lanjut Arga, salah satunya yakni pihak dari lembaga yang melaporkan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kemudian, ada dari pihak PDAM Grobogan yang menjadi tempat tugas yang bersangkutan sebelum menjabat menjadi Direktur PDAM Tirta Muria Kudus.
“Pansel (panitia seleksi) sudah, tim uji kelayakan juga sudah,” ujarnya.
Namun, Arga tidak menyebut secara pasti nama-nama pihak yang diperiksa tersebut. Katanya, pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan.
“Dari pelapor juga melampirkan sejumlah dokumen. Kedepan ini akan kami panggil nama-nama yang diduga (terlibat dalam jual beli jabatan) itu juga akan kami panggil,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan jual beli jabatan Direktur PDAM Tirta Muria Kudus ini diusut setelah adanya laporan dari lembaga tentang hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Semarang. Setelah mendapatkan sprint, Kejari Kudus langsung melakukan upaya penyelidikan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Muria Kudus, Winarno mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan, dalam proses seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, sudah mengikuti sesuai prosedur.
”Saya tidak tahu. Intinya saya sesuai prosedur, normatif. Kemarin kan berjalan dua bulan itu. Dari awal sampai akhir saya sudah lalui sesuai proses, tahapan, jadwal, dan harus dites di Semarang sebagainya,” jelasnya. (J05/A01)










