Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang kakek paruh baya di Kabupaten Kudus mengalami kondisi yang memprihatinkan. Kakek bernama Kusrin (79) tinggal seorang diri di gubuk sederhana berukuran 2 meter × 2 meter.
Lokasi gubuk sederhana milik Kusrin berlokasi di Desa Barongan RT 03 RW 03, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Gubuk tempat tinggalnya memiliki kondisi dinding yang terbuat dari bambu dan seng.
Jika dilihat dari luar, kondisi gubuk Kusrin nampak tidak layak untuk dihuni. Sebab, banyak barang-barang yang tidak tertata atau berantakan. Sementara di dalamnya hanya berisi kasur dan lemari.
Selain itu juga tidak tersedia kamar mandi. Sedangkan untuk keperluan mandi, Kusrin harus menumpang di kamar mandi milik tetangganya. Kondisi ini pun sudah dijalani Kusrin sejak sepuluh tahun yang lalu.
Kusrin mengaku, sudah tinggal di gubuk tersebut lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Dia tinggal seorang diri tanpa sanak saudara atau teman hidup.
“Sudah sepuluh tahun hidup di sini sendiri. Kondisinya ya apa adanya,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Pria kelahiran Kudus, 12 April 1943 itu mengaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk menghidupi keseharian. Penghasilannya juga tidak menentu.
“Kerjaaan sebagai buruh serabutan. Penghasilannya tidak tentu,” sambungnya.
Sedangkan untuk aliran listrik di gubuknya itu dirinya ikut nebeng aliran dari rumah saudaranya yang letaknya tidak jauh dari gubuknya.
“Listriknya nebeng rumah depan. Kalau makan sehari-hari njajan sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Barongan, Sugiarto mengatakan, warganya tersebut sebenarnya memiliki tiga orang anak, tetapi tinggal terpisah dengan Kusrin.
“Kalau istrinya sudah meninggal. Sedangkan anaknya ada tiga tetapi tinggalnya di Desa Glantengan,” katanya.
Sugiarto melanjutkan, tanah yang menjadi tempat berdirinya gubuk tersebut merupakan tanah milik orangtua Kusrin yang bernama Suparmi. Tetapi yang bersangkutan sudah meninggal.
“Sertifikatnya atas nama bu Suparmi. Tetapi bu Suparmi sudah meninggal,” sambungnya.
Selama ini, lanjut Sugiarto, Kusrin belum bisa diajukan untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah (pemda) Kudus. Hal ini lantaran status kartu tanda penduduk (KTP) Kusrin yang merupakan warga Kabupaten Pati.
“Kusrin baru memiliki KTP Kudus di tahun ini. Tepatnya pada 27 Juli 2022,” lanjutnya.
Di 2019 pihaknya sudah berupaya mengajak Kusrin untuk membuat KTP Kudus. Sehingga ketika ada bantuan dapat diusulkan.
Dari penjelasannya, Kusrin baru mendapatkan bantuan melalui BLT DD pada Oktober 2022. Yakni sebesar Rp 300 ribu.
“Sebelumnya KTP nya Pati dan sudah tidak berlaku. Sehingga tidak dapat mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah,” terangnya. (J05/A01)










