JurnalPantura.id, Kudus – Gagasan peraturan daerah (perda) mengenai hak Tunjangan Kesehatan Guru Swasta (TKGS) pada tahun 2013, kini menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sejak 2023.
TKGS yang diusung oleh Bupati Kudus M Tamzil dan Wakil Bupati Kudus HM Hartopo pada masa itu sukses menarik perhatian dan disambut baik oleh masyarakat.
Namun karena adanya covid-19, program yang memberikah kesejahteraan bagi guru swasta agama di Kota Kretek tersebut sedikit teralihkan untuk berfokus pada penanganan kesehatan.
Pada masa TKGS, tunjangan yang didapat sejumlah Rp.1 juta perbulan honor yang terima oleh guru lembaga pendidikan non-formal atau Madrasah Diniyah (Madin).
Kini, Nominal honor yang diberikan pada HKGS mulai dari Rp.350 ribu, Rp.450 ribu, Rp.600 ribu, hingga Rp 1 juta. Hitungan tersebut dilihat dari masa kerja, jumlah jam mengajar, serta jumlah siswa di sekolahnya.
Anggota DPRD Jateng periode 2019-2024, Mawahib merupakan penggagas Perda Madin dan merasa bahwa keputusannya menjadi Wakil Bupati Kudus ialah untuk meneruskan program yang telah diperjuangkan Bupati Kudus periode sebelumnya.
“Saya dipesankan oleh kiai saya untuk memperjuangkan dan menyelesaikan PR yang dulu sudah bagus dan ada seperti mensejahterakan program guru Madin yang waktu itu sempat terhambat dinamika covid-19,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis 3 Oktober 2024.
Mawahib menjelaskan bahwa apa yang sudah dicanangkan oleh Bupati periode Tamzil-Hartopo sudah baik, Mawahib bertekad melanjutkan PR (pekerjaan rumah) yang belum sempat terselesaikan akibat corona.
“Dengan terbitnya Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk APBN dan APBDes direfocusing karena difokuskan ke covid, maka banyak anggaran dialihkan kesana, namun setelah selesai, peraturan guru swasta madin ini sedikit dirubah dan syaratnya jadi lebih ketat,” sebutnya.
Dirinya yang berlatar belakang sebagai santri pondok pesantren ini mengaku pesan yang disampaikan oleh kiai ialah untuk turut menyelesaikan program ini dan membuat hak guru Madin kembali sejahtera.
“Karena latar belakang saya santri dari pondok pesantren, saya tahu betul persoalan-persoalan yang menjadi ikon Kudus Kota Santri, Kota Religi, sehingga guru ngaaji itu kami perjuangkan ketika di DPRD,” sebutnya.
“Perda Madin itu program yang sudah dicanangkan dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Menengah Daerah) di era pejabat lama, maka dari itu, kami pasti melanjutkan karena sudah ada jejak digital sejarahnya, selain itu juga program-program lain yang mendukung pembangunan Kudus,” lanjut Mawahib. (J07/A01)










