Jurnalpantura.id, Blora – PS, remaja asal kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.
Remaja berusia 19 tahun diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora menyampaikan bahwa PS ditangkap di kawasan kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Jum’at 20/09/2024 sekira pukul 21.00 wib.
“Tersangka diamankan Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, Di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” kata Kapolres Blora didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, dan Para Kanit Narkoba, Selasa 01/10/2024.
Selain mengamankan tersangka, sambung AKBP Wawan, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening, kemudian di bungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam, kemudian dimasukan kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.
“Ada juga 1 buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu. Di bungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih,” ujarnya.
Kemudian, 1 buah korek api warna kuning, 1 potong Celana pendek warna hitam, 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak main-main terhadap narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
“Tidak hanya merusak kesehatan, jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Komentar