Edarkan Obat Terlarang, Warga Rembang Ditangkap Polisi Blora

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Obat Terlarang saat diperiksa Sat Resnarkoba Blora (Foto:Istimewa)

Pengedar Obat Terlarang saat diperiksa Sat Resnarkoba Blora (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga, lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RDP (21) seorang warga kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 52 (lima puluh dua) butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat
– 1 (satu) buah handphone merk OPPO.
– Uang sejumlah Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

Baca Juga :  Upacara Pembukaan Meriah, Bupati Hartopo Targetkan Kudus Juara Umum PORSADIN VI Jateng
Uang hasil penjualan Obat Terlarang (Foto:Istimewa)

“Berdasarkan informasi, Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Pada 24/11/2022 sekira pukul 20.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jum’at, 25/11/2022.

“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” urai Kasat Resnarkoba.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.

“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkas Kasat Resnarkoba. (J02/A01)

Berita Terkait

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus
Hingga Februari 2023, Sat Resnarkoba Jepara Amankan 6 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Upacara Pembukaan Meriah, Bupati Hartopo Targetkan Kudus Juara Umum PORSADIN VI Jateng
Gadis Warga Kudus Tertangkap Beli Obat Terlarang Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Transaksi Obat Terlarang dengan Gadis di Balai Jagong Wergu, Pemuda Jepara Diamankan Polisi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:19 WIB

Hingga Februari 2023, Sat Resnarkoba Jepara Amankan 6 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 25 November 2022 - 14:47 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Warga Rembang Ditangkap Polisi Blora

Jumat, 4 November 2022 - 08:14 WIB

Upacara Pembukaan Meriah, Bupati Hartopo Targetkan Kudus Juara Umum PORSADIN VI Jateng

Senin, 4 Juli 2022 - 20:14 WIB

Gadis Warga Kudus Tertangkap Beli Obat Terlarang Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru