Jurnalpantura.id, Kudus – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak menggelar aksi demo di gedung rektorat Universitas Muria Kudus (UMK), Jumat (9/6/2023) . Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak yayasan memberhentikan
Diketahui, aksi itu merupakan buntut dari kasus yang menjadi pembicaraan di masyarakat yakni mengenai pemecatan dosen PGSD Siti Masfuah dan dugaan intimidasi yang dilakukan WR I terhadap mahasiswa bernama Annisya Qonaah beberapa waktu lalu.
Pihak UMK pun telah melakukan penonaktifan jabatan WR I pada Jumat (9/6) pagi melalui surat Nomor: 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023.
Meskipun begitu, Aliansi Mahasiswa Bergerak tetap menggelar aksi demo hingga menyegel gedung rektorat dengan menggunakan rantai besi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Dalam isi surat yang dikeluarkan oleh pihak UMK, menjelaskan bahwa pihak UMK dan yayasan akan melakukan investigasi berkaitan dengan permasalahan yang berkembang menyangkut WR I. Kemudian, keputusan lebih lanjut akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2023.
Untuk menjalankan fungsi WR I (bidang Akademik) maka diangkat Plt. WR I yakni Achmad Hilal Madjdi yang saat ini menjabat sebagai WR IV.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak, Aula Ariqurrohman mengatakan, dirinya bersama 500 mahasiswa menggelar aksi terkait dinamika yang sedang terjadi di UMK tersebut.

“Yayasan UMK waktu audiensi di pendopo Kabupaten Kudas mengakui bahwa pemecatan Siti Masfuah adalah kesalahan. Kami menuntut Yayasan UMK untuk menguak aktor intelekrual pemecatannya,” terangnya.
Ia mengaku mengecam keras pemecatan kaprodi PGSD socara sepihak tanpa menjalankan SOP. Pihaknya mendesak yayasan UMK untuk mengembalikan Siti Masfuah sebagai kaprodi PGSD.
Lalu, pihaknya juga mengaku mengutuk dan mengecam keras tindakan WR I terhadap pembacaan puisi oleh
wisudawan terbaik PGSD. Tindakan tersebut, kata Ariq, merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terthadap kebehasan bereksgresi dan berpendapat.
“Dari kejadian tersebut menyebabkan tercorengnya nama baik UMK.
Kami mendesak dan menuntut yayasan UMK untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai WR I dan dosen UMK,” sebutnya.
Ia menegaskan, pihak kampus hanya menonaktifkan bukan memberhentikan. Pernyataan sikap yayasan UMK itu dinilai belum memenuhi tuntutan dari
Aliansi Mahasiswa Bergerak.
“Jadi kami tetap akan terus menggelar aksi sampai WR I diberhentikan,” tegasnya.(J04/J01)










