JurnalPantura.id, Kudus — DPRD Kabupaten Kudus segera melakukan langkah strategis menyusul wafatnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, H Peter M Faruq, yang meninggal dunia akibat serangan jantung setelah bermain tenis, Rabu (28/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Fraksi PDI Perjuangan telah menyepakati proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perubahan susunan alat kelengkapan dewan.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, posisi H Peter akan diisi oleh calon dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama, berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Diketahui, H Peter M Faruq sebelumnya terpilih dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu–Gebog) pada Pemilu 2024 dan berada di peringkat kedua perolehan suara di bawah koleganya, Pranoto.
Sebagai langkah awal, rapat paripurna DPRD Kudus pada Senin (16/6/2025) telah resmi menetapkan Muhammad Antono sebagai Ketua Komisi A menggantikan almarhum.
Keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, H Masan, dan dinyatakan sah setelah melalui pembahasan internal Fraksi PDI Perjuangan.
Dengan penunjukan tersebut, susunan pimpinan Komisi A DPRD Kudus kini diisi oleh KetuaMuhammad Antono, Wakil Ketua H Khoiril Badawi dan Sekretaris H Muhtamat
Penunjukan Muhammad Antono tidak hanya membawa perubahan pada Komisi A, tetapi juga berdampak pada struktur Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Karena jabatan Ketua Komisi A secara otomatis menjadikan Antono anggota Banggar, ia secara resmi mengundurkan diri dari posisi sebelumnya di Banggar.
Sebagai pengganti Antono di Banggar, Fraksi PDI Perjuangan menunjuk H Supriyana. Penunjukan ini membuat Supriyana harus melepas kursinya di Badan Musyawarah (Banmus), yang selanjutnya diisi oleh Nurhudi.
Ketua DPRD Kudus, H Masan, memastikan bahwa seluruh proses penunjukan, rotasi, dan mutasi jabatan ini telah mengikuti mekanisme yang berlaku serta merupakan hasil keputusan internal partai.
“Perubahan komposisi alat kelengkapan dewan ini berdasarkan keputusan partai dan telah kami tetapkan melalui rapat pimpinan serta disahkan dalam paripurna,” tegas Masan.
Dengan langkah ini, DPRD Kudus menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan tugas legislatif, terutama jelang pembahasan agenda penting di sisa masa jabatan 2024–2029.










