Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus telah meluncurkan inovasi baru dalam pelayanan publik dengan hadirnya Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (Kios PakDe).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengungkapkan bahwa layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan.
Dengan Kios PakDe, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen penting.
“Kini, mereka cukup datang ke balai desa,” jelas Eko.
Eko menjelaskan bahwa Kios PakDe mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan baik secara digital maupun non-digital. Sebelumnya, layanan ini hanya tersedia di tempat perekaman data kependudukan (TPDK) di tingkat kecamatan.
“Dengan Kios PakDe, pengurusan administrasi kependudukan kini bisa diselesaikan langsung di desa,” tambahnya.
Kios PakDe menawarkan tujuh jenis layanan administrasi, termasuk pembuatan biodata warga negara Indonesia (WNI), E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta layanan surat pindah, akta kematian, dan akta kelahiran.
Dengan keberadaan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan administrasi mereka dengan lebih mudah.
Dalam praktiknya, setiap desa akan memiliki satu petugas yang bertanggung jawab untuk mengelola Kios PakDe. Petugas tersebut akan menghubungkan pengurusan administrasi kependudukan dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah pusat.
“Layanan ini sangat membantu warga yang jaraknya jauh dari kantor Disdukcapil,” tuturnya.
Sejak diluncurkan, Kios PakDe telah menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat, dengan rata-rata 125 dokumen yang diurus setiap harinya.
“Dengan prosedur operasional yang efisien, banyak dokumen dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” ungkap Eko, menekankan efektivitas layanan ini.
Dengan hadirnya Kios PakDe, Disdukcapil Kudus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah terhadap layanan administrasi kependudukan.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat, tetapi juga mendukung pengelolaan administrasi kependudukan yang lebih baik di Kabupaten Kudus. (J05/A01)